Surabaya (Antaranews Jatim) - Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di kampus setempat, Senin untuk pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi (PT).
"MoU dengan UM Surabaya ini merupakan salah satu tugas KPK di samping penegakan hukum yakni mengajak perguruan tinggi melakukan perbaikan sistem yang lebih berfokus pada pencegahan korupsi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dia mengatakan dengan kerja sama ini diharapkan PT jauh lebih kompatibel, jauh lebih menegakkan integeritas. Mahasiswa juga diarahkan untuk aksi yang mendukung pemberantasan korupsi misalkan pengabdian masyarakat mendampingi dana desa juga diharapkan tingkah laku.
"Juga misalnya menghilangkan budaya menyontek dan plagiat, nitip absen. Kalau itu ditegakkan di setiap kampus tentu akan sangat baik," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga membangun hal itu di banyak kampus. Nantinya, MoU akan dimonitor, kalau perlu jika akan habis akan ditingkatkan ke kerja sama yang lebih kuat lagi. Namun, jika setelah MoU tidak ada rencana kerja yang baik, maka kerja sama tidak akan diperpanjang oleh KPK.
Agus mengungkapkan, KPK telah melakukan banyak kerja sama seperti di Universitas Paramadina, Universitas Bina Nusantara, ITB dan Universitas Padjadjaran Bandung yang mulai menegakkan aturan yang cukup keras.
"Bahkan di Universitas Paramadina, mahasiswa yang menyontek dikeluarkan. Budaya itu kalau ditegakkan di kampus sangat baik untuk membiasakan mahasiswa dengan aturan yang ada," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Rektor UM Surabaya Dr Sukadiono mengatakan, pihaknya memang lebih berfokus pada pencegahan korupsi. Dengan kerja sama itu, pihaknya akan melakukan sinergi dengan seluruh dosen dan mahasiswa bagaimana memberikan pemahaman terkait regulasi terkait korupsi.
"Kedua kebetulan kan kami juga punya saksi-saksi ahli yang barangkali dibutuhkan oleh kpk ketika melaksanakan persidangan sesuai kompetisi masing-masing," kata pria yang akrab disapa Suko itu.
Terkait upaya pencegahan korupsi, lanjut Suko, memang belum ada kurikulum resmi. Namun pihaknya mempunyai buku fikih antikorupsi yang akan dimasukkan ke dalam mata kuliah Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
"Ini masih muatan lokal belum dijadikan kurikulum resmi," tuturnya.(*)