Surabaya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto mendorong Pemerintah Kota Surabaya melakukan optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ia mendorong Pemerintah Kota Surabaya agar aktif menggandeng Baznas dalam mengedukasi masyarakat dan memperluas cakupan zakat di Kota Pahlawan.
Ia menilai potensi zakat mal di Surabaya sangat besar, namun belum terkelola secara maksimal. Di mana jika berkaca pada potensi di tahun 2023 saja, Baznas Surabaya berhasil mengumpulkan Rp41 miliar zakat. Zakat tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya maupun masyarakat.
"Kalau kita lihat potensi zakat mal di Surabaya ini sangat terbuka. Misalnya, dengan estimasi dua juta jiwa Muslim dan 100 ribu jiwa mengeluarkan zakat mal sebesar Rp200 ribu per jiwa, potensinya bisa mencapai Rp20 miliar," jelas Achmad kepada wartawan Rabu.
Menurut dia, berdasarkan data yang dia terima saat ini ada sekitar 72 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di kota Pahlawan ini mulai dari tingkat kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga masjid.
"Peran UPZ Baznas dapat menjadi solusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, terutama dalam mengisi celah bantuan sosial yang belum bisa dijangkau oleh APBD," katanya.
Termasuk, sambung Achmad, bantuan pembangunan rumah tidak layak huni bagi warga yang lahannya belum bersertifikat atau beasiswa bagi siswa madrasah yang belum tersentuh program pemerintah.
"Ketika zakat mal ini tersalurkan dengan baik, maka bisa menjadi daya topang bagi pembangunan masyarakat kampung madani. Baznas bisa meng-cover kebutuhan sosial yang tidak bisa dijangkau oleh pemkot," ujarnya.
Achmad yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini pun menyoroti perlunya sosialisasi masif terkait tata cara penghitungan zakat mal dan kemudahan penyalurannya.
Ia menjelaskan bahwa Baznas saat ini telah memiliki aplikasi digital yang bisa membantu masyarakat menghitung dan menyalurkan zakat secara tepat. Namun tanpa dukungan promosi dan fasilitas dari pemkot, inovasi tersebut sulit menjangkau masyarakat luas. Ia meminta, pemerintah kota seharusnya memberi ruang lebih luas kepada Baznas untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan kelembagaan agar masyarakat memahami pentingnya menunaikan zakat, terutama zakat mal.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami kewajiban zakat secara utuh, baik dari sisi tata cara maupun perhitungannya. Ini tugas kita bersama, termasuk Pemkot, untuk membuka akses informasi secara merata, misalnya melalui kelurahan, RT/RW, hingga masjid-masjid," katanya.