Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang "pemeriksaan setempat" perkara sengketa lahan yang ditempati warga di Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya, Jawa Timur, menindaklanjuti gugatan perdata yang didaftarkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III yang mengklaim sebagai pengelolanya.
Sidang yang dipimpin Hakim Unggul Warso Murti, SH, MH itu berlangsung di lokasi Jalan Teluk Kumai Barat Surabaya, Kamis.
Dalam sidang di tempat perkara itu, Hakim Unggul tampak melakukan pengamatan dengan berjalan kaki di seputar kawasan yang disengketakan. Sesekali dia melakukan pencatatan sambil berkoordinasi denga paniteranya. Setelah itu meninggalkan lokasi tanpa bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Begitu pula "Legal Corporate" PT Pelindo III Wahyu Jatmiko yang mendampingi Hakim Unggul di lokasi sidang pemeriksaan setempat menyatakan "No Comment", sambil segera masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan lokasi.
"Vice President Corporate Communication" PT Pelindo III Lia Indi Agustiana mengatakan perkara ini terpaksa dibawa ke ranah hukum karena warga tidak ada itikad baik untuk membayar uang sewa atas lahan berstatus hak pengelolaan (HPL) yang telah ditempati selama bertahun-tahun.
"Ada banyak warga yang tidak membayar sewa. Saya lupa jumlah pastinya. Harus saya cek dulu biar tidak keliru," katanya, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Dia menjelaskan, para warga yang dalam perkara ini berstatus tergugat, seluruhnya menempati lahan PT Pelindo III di wilayah Kelurahan Perak Utara Surabaya.
"Rata-rata sudah tidak membayar sewa sejak tahun 2014. Sidang yang berlangsung tadi hanya meninjau salah satu lokasi warga yang tidak membayar sewa," katanya.
Dari pihak tergugat, kuasa hukum warga Arya Senatama menyebut dari hasil sidang pemeriksaan setempat tadi justru menunjukkan ketidakjelasan batas-batas yang ditunjuk penggugat PT Pelindo III.
"Saat sidang pemeriksaan setempat tadi penggugat tidak bisa membuktikan batas-batas wilayah seperti yang disampaikan dalam materi gugatan. Artinya gugatan yang diajukan oleh pengugat tidak memiliki dasar hukum," katanya.
Dia berharap majelis hakim semakin jelas melihat fakta yang ada di lapangan. "Harapan kami, tergugat mendapatkan hak atas tanah secara adil," ucapnya.
Koordinator warga yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Perak Wawan Sarwani mengisahkan para tergugat telah membayar sewa ke PT Pelindo III sejak 1992, dengan nominal yang bervariasi berdasarkan ukuran rumah masing-masing.
Warga, lanjut dia, kemudian menolak membayar sewa mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Menurut Wawan, berdasarkan UU tersebut, HPL yang ditempati warga kini sudah menjadi wewenang pihak Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya.
"Kami bukannya tidak mau membayar sewa. Kami bersedia membayar sewa asalkan jelas pengelolanya siapa. Selama ini PT Pelindo III menarik uang sewa dan bahkan beberapa kali menaikkan harga tanpa dapat menunjukkan surat-surat pengelolaan yang jelas," ucapnya. (*)
Pengadilan Gelar Sidang Sengketa Lahan Pelindo III
Kamis, 23 Agustus 2018 17:42 WIB
Sidang yang berlangsung tadi hanya meninjau salah satu lokasi warga yang tidak membayar sewa