Bojonegoro (Antaranews Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, belum menerima masukan dari masyarakat terkait 612 bakal caleg (bacaleg) dalam daftar calon sementara (DCS) pemilu legislatif 2019 dari 16 partai politik (parpol) yang sudah diumumkan sejak 12 Agustus.
"Hingga hari ini tidak ada masukan dari masyarakat tentang hal tersebut," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro ketika ditanya terkait adanya nama bacaleg bermasalah dari parpol yang masuk dalam DCS, Jumat.
Hal senada disampaikan Divisi Teknis Penyelengara KPU Fatkhur Rohman yang menyebutkan bahwa tidak ditemukan bacaleg dalam DCT yang masuk kategori terpidana korupsi.
"Bacaleg yang kategori terpidana korupsi tidak ada," ucapnya.
Hingga saat ini, pengumuman bacaleg yang disampaikan di web KPU, juga media cetak dan elektronik, belum ada yang memperoleh tanggapan masyarakat.
"KPU mengumumkan balaceg untuk memperoleh masukan dan tanggapan terhadap bacaleg, akan tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan yang masuk," tuturnya.
Begitu pula, menurut dia, dari 612 bacaleg itu, untuk kuota perempuan 30 persen sesuai ketentuan masing-masing parpol per daerah pemilihan (dapil) terpenuhi.
"KPU mengumumkan dalam bacaleg dalam DCS karena berbagai persyaratan sudah tepenuhi," ucap Munif menegaskan.
Di daerah setempat, lanjut Rohman, dengan jumlah 50 kursi DPRD yang diperebutkan terbagi menjadi lima dapil berdasarkan keputusan KPU Nomor: 278/Pl.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018.
Untuk dapi I Bojonegoro dengan jumlah 10 kursi, meliputi Kecamatan Kota, Dander, Kapas dan Trucuk. Dapil 2 dengan jumlah sembilan kursi, meliputi Kecamatna Balen, Kanor, Sukosewu, Sumberrejo.
Dapil 3 dengan jumlah 11 kursi, meliputi Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Kedungadem, dan Sugihwaras. Dapil 4 dengan sembilan kursi meliputi Kecamatan Bubulan, Gondang, Temayang, Tambakrejo, Ngambon, Sekar, Ngraho, dan Margomulyo.
Dapil 5 dengan alokasi kursi 11 kursi meliputi, Kecamatan Gayam, Kalitidu, Kasiman, Kedewan, Malo, Ngasem, Purwosari dan Padangan.
Dari data di KPU menyebutkan parpol yang mendaftarkan 50 bacaleg antara lain, PKS, PKPI, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, PAN, Partai Gerindra, PAN, NasDem, dan PDIP.
Pada pemilu legislatif 2014 perolehan Partai Demokrat dan Partai Golkar, masing-masing tujuh kursi, Partai NasDem dua kursi, PKB enam kursi, PKS empat kursi, PDI Perjuangan lima kursi,Partai Gerindra lima kursi, PAN enam kursi, PPP lima kursi, Partai Hanura dua kursi dan PKPI satu kursi. (*)
KPU Bojonegoro Belum Terima Masukan Terkait Bacaleg
Jumat, 17 Agustus 2018 10:37 WIB
Hingga hari ini tidak ada masukan dari masyarakat tentang hal tersebut.