Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar 30,40 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD provinsi setempat tahun anggaran 2018.
"Pengalokasian anggaran fungsi pendidikan ini sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Gubernur Jatim Soekarwo saat Sidang Paripurna di DPRD Jatim di Surabaya, Rabu.
Ia menjelaskan, untuk meningkatan bidang pendidikan pemerintah daerah secara konsisten dan berkesinambungan maka harus mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah.
Anggaran fungsi pendidikan ini, kata dia, tidak hanya dialokasikan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung perangkat daerah Dinas Pendidikan Jatim, tapi juga untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu, lanjut dia, juga untuk bantuan keuangan bidang pendidikan, belanja hibah pada lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi pendidikan, termasuk program dan kegiatan pendidikan kemasyarakatan produktif pada beberapa perangkat daerah.
Sementara itu, terkait penanggulangan kemiskinan, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut mengungkapkan bahwa srategi pembangunan Jatim berbasis pada "Pro Poor", "Pro Job", "Pro Growth" dan "Pro Environment".
"Di mana prioritas program penanggulangan kemiskinan pada 2018 ini berfokus pada kluster untuk bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi, serta kluster murah pro rakyat melalui pertumbuhan ekonomi inklusif," ucapnya.
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menjelaskan pada bulan Maret 2018 ini, tingkat kemiskinan Jatim tercatat sebesar 10,98 persen atau turun 0,22 persen dari bulan September 2017 yang sebesar 11,20 persen.
"Salah satu indikator pertumbuhan ekonomi inklusif adalah pertumbuhan ekonomi yang diikuti pengurangan pengangguran dan kemiskinan," katanya. (*)