Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur mencoret sebanyak 10 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau "TMS".
Komisioner KPU Kota Madiun Latutik Mukhlisin di Madiun, Sabtu mengatakan jumlah keseluruhan bacaleg yang diserahkan oleh 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Madiun mencapai 335 orang.
"Dari jumlah tersebut ada sebanyak 10 bacaleg yang terpaksa kami coret untuk masuk daftar caleg sementara (DCS) karena dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," ujar Lia, sapaan akrab Latutik kepada wartawan.
Menurut dia, pencoretan 10 bacaleg tersebut dilakukan setelah KPU setempat melaksanakan proses verifikasi. Hasilnya, 10 bacaleg tersebut tidak juga melengkapi berkas adminitrasinya meski telah diberikan waktu untuk perbaikan ulang dan melengkapi berkas pendaftarannya.
Dengan adanya 10 orang yang dicoret, maka jumlah total bacaleg yang masuk dalam DCS Pemilu 2019 di Kota Madiun mencapai 325 orang. Sesuai informasi, lima orang dari 325 bacaleg tersebut merupakan mantan narapidana kasus umum.
Lia menjelaskan, DCS yang telah tersusun tersebut telah diserahkan ke partai politik pengusung dan akan diumumkan ke masyarakat melalui situs resmi KPU Kota Madiun maupun media massa.
Sesuai tahapan, pengumuman DCS tersebut akan dilakukan pada tanggap 12 hingga 21 Agustus 2018 untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Sedangkan pengumuman daftar caleg tetap (DCT) akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 23 September 2018 setelah ada tanggapan masyarakat dan klarifikasi dari partai politik. (*)