Tulungagung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mencoret tiga nama calon legislatif dari daftar pencalonan karena mengundurkan diri dan meninggal dunia.
"Pencoretan sudah kami plenokan dan keputusannya dicoret dari daftar caleg," kata Komisioner KPU Tulungagung Viktor Febrihandoko di Tulungagung, Rabu.
Sebelumnya, kata Viktor, dua caleg PKB yang masih berstatus suami-istri atas nama Satriya Andri Marsis dan Binti Saudah mengundurkan diri dari pencalonan di Pemilu 2019.
Dalam surat pengunduran diri yang diterima partai serta KPU dan Bawaslu, mereka beralasan ada urusan pribadi.
Namun masalah sebenarnya adalah keduanya yang berstatus tenaga honorer dan digaji menggunakan uang negara sehingga pencalonan keduanya menuai banyak protes masyarakat.
"Satu caleg lain meninggal dunia, sehingga total ada tiga caleg yang kami coret," ujarnya.
Caleg yang meninggal tersebut bernama Ahmad Kholid, caleg Perindo nomor urut 1 di Dapil II.
Victor Febrihandoko menuturkan, pencoretan ini sesuai dengan Surat edaran (SE) nomor 31 tahun 2019 dan SE nomor 1275 tahun 2018 tentang tahapan pasca penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
Dalam edaran ini tertulis DCT dapat berubah jika calon meninggal dunia, terlibat permasalahan pidana serta mengundurkan diri.
Meskipun sudah dicoret, namun nama para caleg ini masih ditemukan dalam surat suara, karena proses pencetakan surat suara sudah terlebih dahulu selesai sebelum ketiganya dicoret.
Nantinya KPU akan membuat surat pemberitahuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait pencoretan tiga caleg tersebut.
"Nantinya di tiap TPS di dapilnya juga akan dipasang pengumuman pencoretan caleg ini," katanya. (*)