Tulungagung (ANTARA) - KPU Tulungagung, Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa sampai saat ini masih ada empat partai politik yang belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN calon legislatif terpilih sebagai syarat pelantikan.
"Sampai hari ini kalau tidak salah baru delapan parpol yang sudah menyerahkan bukti LHKPN caleg terpilih," kata Ketua KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Senin.
Ia tak merinci partai mana saja yang belum menyerahkan bukti LHKPN dimaksud. Dari total 12 parpol yang memperoleh kursi parlemen di DPRD Tulungagung, lanjut Mustofa, baru 70 persen yang sudah melengkapi syarat LHKPN caleg.
"Kami berharap pekan ini semua bukti LHKPN sudah diserahkan," ujarnya, berharap.
Sesuai ketentuan, kata dia, batas waktu penyerahan bukti LHKPN adalah tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih.
Namun, Mustofa berharap parpol bisa segera menyerahkan syarat dimaksud sebelum batas waktu berakhir pada Sabtu (17/8), karena KPU sebenarnya sudah menyampaikan imbauan tentang syarat LHKPN sejak tiga pekan sebelumnya.
"Informasi yang kami dapat sebenarnya teman-teman caleg terpilih ini sudah mengurus laporan LHKPN ke KPK. Namun, karena pengumpulan itu dikoordinir partai politik, mungkin belum semua terkumpul sehingga sampai sekarang belum diserahkan ke KPU," katanya.
Di Tulungagung, ada 50 caleg yang dinyatakan lolos dan berhak duduk di kursi DPRD Tulungagung periode 2019-2024.
Dari jumlah itu, PDI Perjuangan menyumbang caleg terbanyak, yakni 13 caleg terpilih.
Setelah PDIP, berturut sebaran perolehan kursi parpol di DPRD Tulungagung adalah: PKB sebanyak 7 kursi; Partai Golkar sebanyak 6 kursi; Gerindra dan PAN masing-masing 5 kursi; Hanura, Demokrat, PKS dan Partai Nasdem masing-masing 3 kursi; serta terakhir PBB dan PPP masing-masing 1 kursi.
Sementara empat parpol peserta pemilu lain, yakni Partai Berkarya, Perindo, PSI dan PKPI tak berhasil merebut satupun kursi di parlemen.
Empat parpol di Tulungagung belum serahkan LHKPN caleg terpilih
Senin, 12 Agustus 2019 21:03 WIB