Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Dua partai politik peserta Pemilu 2019, Partai Garuda dan PKPI, di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tidak mengajukan satupun calon legislatif tanpa alasan jelas.
Padahal menurut keterangan Komisioner KPU Trenggalek Nurhuda, Kamis, kepengurusan kedua parpol tersebut ada di daerah itu.
"Saya juga heran kenapa Partai Garuda dan PKPI ini tidak mengajukan calon," ucap Gembong saat rapat koordinasi fasilitasi penyelesaian permasalahan pencalonan pemilu di kantor KPU Trenggalek.
Padahal, lanjut Huda, seperti ketua DPC PKPI Trenggalek saat ini masih berstatus anggota dewan aktif.
"Masa tidak ada calon. Hla wong ketuanya masih jadi anggota legislatif. Harusnya minimal satu kursi masih dapat lah," ucap Nurhuda mengaku penasaran.
Namun tidak ada tanggapan dari pihak perwakilan PKPI Trenggalek yang saat itu turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Huda yang menjadi narasumber tunggal di acara itu sempat bertanya dan mengajak dialog, namun tidak ada jawaban langsung dan lugas.
"Memang sejak verifikasi parpol, kedua partai ini sedikit 'bermasalah'. Banyak nama dan salinan KTP yang saat dilakukan verifikasi faktual namun orangnya tidak ada. Tapi saat perbaikan memang akhirnya mereka lolos. Sebab jumlah yang disampling dan diperbaiki jauh lebih sedikit," kata Ketua KPU Trenggalek Suripto.
Di Trenggalek, total ada 14 parpol peserta Pemilu yang terdaftar dan berkontraksi di Kabupaten Trenggalek.
Dari 15 parpol itu, masing-masing mendaftarkan para calon legislatif yang kemudian disebar di empat daerah pemilihan, yakni dapil 1 (Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Pogalan dan Durenan), dapil II (Kecamatan Watulimo, Gandusari, Kampak), Dapil III (Kecamatan Panggul, Kunjungan, Dongko) dan Dapil IV (Kecamatan Karangan, Suruh, Tugu, Pule).
Menurut keterangan Suripto, saat ini tercatat ada 408 calon DPRD. Rinciannya, caleg laki-laki sebanyak 251 orang (61,5 persen) dan caleg perempuan sejumlah 157 orang (38,5 persen).
Sehingga dari 12 parpol yang mengajukan nama caleg hingga telah ditetapkannya DCT (daftar caleg tetap), hanya tiga parpol yang memanfaatkan kuota caleg sesuai ketersediaan kursi maksimal di DPRD yang berjumlah 45 kursi.
Ketiga parpol itu adalah PDIP, Partai Gerindra dan Golkar.(*)
Dua Parpol di Trenggalek Tidak Ajukan Calon Legislatif
Kamis, 28 Februari 2019 15:10 WIB
Masa tidak ada calon. Hla wong ketuanya masih jadi anggota legislatif. Harusnya minimal satu kursi masih dapat lah