Probolinggo (Antaranews Jatim) - DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur menetapkan pasangan calon Wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2019-2024, Hadi Zainal Abidin dan M. Soufis Subri dalam rapat paripurna istimewa yang digelar di DPRD setempat, Kamis.
Rapat paripurna istimewa tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Agus Rudiyanto Ghaffur yang dihadiri Wali Kota Probolinggo Rukmini bersama Sekda Bambang Agus Suwignyo dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo.
"Rapat paripurna istimewa DPRD Kota Probolinggo itu dilaksanakan dalam memenuhi ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tenang penerapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU," kata Ketua DPRD Agus Rudiyanto Ghaffur.
Dalam UU tersebut menyatakan bahwa penetapan pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota Probolinggo terpilih yang ditetapkan oleh KPU tahun 2018 untuk mendapatkan pengesahan pengangkatannya oleh DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna tersebut sebelum disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim.
Selain itu, SK KPU Kota Probolinggo Nomor 60/Hk.03.1.Kpt/3574/KPU.VII/2018 tanggal 26 Juli 2018 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Probolinggo periode 2019 – 2024 pada Pilkada tahun 2018.
"Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU yang telah ditandatangani dalam berita acara, maka melalui rapat paripurna istimewa kami sampaikan penetapan pasangan Hadi Zainal Abidin DAN M. Soufis Subri sebagai calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024," katanya.
Secara legalitas, lanjut dia, pengumuman itu akan disahkan melalui rancangan keputusan DPRD Kota Probolinggo, sehingga rapat paripurna itu menjadi dasar usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota kepada Mendagri melalui Gubernur Jatim.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Rukmini menyaksikan penandatanganan keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara pengumuman penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2019-2024.
Ketua DPRD Kota Probolinggo juga menginformasikan, sesuai surat Gubernur Jatim Nomor 131/10001/011.2/2018 tanggal 16 Juli 2018 perihal pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, serta ketentuan pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kami umumkan bahwa masa jabatan Wali Kota Probolinggo periode tahun 2014-2019 atas nama Saudara Rukmini berakhir pada 28 Januari 2019 dan pimpinan akan mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya," tuturnya.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, setelah Wali Kota Rukmini purna tugas nantinya ada Pj (Penanggungjawab) untuk memimpin Kota Probolinggo hingga pelantikan wali kota terpilih dan rencanannya pelantikan Hadi Zainal Abidin dan M. Soufis Subri pada Maret 2019 di Surabaya.(*)
Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Tetapkan Wali kota dan Wakil Wali kota Terpilih
Kamis, 2 Agustus 2018 19:16 WIB
Rapat paripurna istimewa DPRD Kota Probolinggo itu dilaksanakan dalam memenuhi ketentuan UU Nomor 10 tahun 2016 tenang penerapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU