Sidoarjo (Antara) - Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton atau yang akrab dipanggil Abah Anton dituntut tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, mengatakan, pihaknya juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam suatu pemilihan selama empat tahun.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Mochamad Anton selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan penjara," katanya pada persidangan.
Menurut jaksa, berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa Anton terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan kasus tindak pidana korupsi suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Usai membacakan tuntutan, ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
"Sidang ditunda pada pekan depan dengan mendengarkan pembelaan terdakwa," katanya.
Anton terjerat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.
Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (*)