Nganjuk (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mengungkapkan hingga kini belum ada partai yang mendaftarkan diri calon legislatifnya untuk ikut Pemilu 2019 yang akan berlangsung pada 2019.
"Hingga kini belum ada yang mendaftarkan diri atau masih nihil. Untuk jadwal pendaftaran tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 sesuai dengan jam kerja yakni jam 16.00 WIB. Namun, khusus tangga 17 Juli nanti sampai jam 00.00 WIB," kata Ketua KPU Kabupaten Nganjuk M Agus Rahman Hakim di Nganjuk, Jumat.
Pihaknya memang memberikan waktu, sesuai dengan yang telah diputuskan oleh KPU RI. Setiap partai diperbolehkan untuk mendaftarkan anggota calon legislatif yang hendak ikut Pemilu 2019. Proses pendaftaran harus dilakukan lewat partai yang memberangkatkan calon legislatif tersebut.
Ia juga menambahkan, dalam pendaftaran setiap calon juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku, misalnya tentang pendidikan minimal SMA atau yang sederajat, tidak pernah menjadi narapidana dengan hukuman lima tahun atau lebih yang dikecualikan karena alasan politik.
Selain itu, calon legislatif itu juga tidak terlibat kasus narkoba, kejahatan terhadap anak maupun korupsi. Untuk syarat lainnya, jika yang bersangkutan sebagai Bupati harus mengundurkan diri. Ada juga ketentuan lainnya tidak berpraktik sebagai akuntan publik, pejabat pembuat akta tanah, tidak rangkap jabatan di dewan pengawas, direksi, komisaris, dan sejumlah persyaratan lainnya.
Untuk tes kesehatan, ia mengatakan KPU RI telah memberikan rekomendasi sejumlah rumah sakit yang bisa dijadikan lokasi tes kesehatan. Di sekitar Nganjuk ada di RSUD Jombang dan RSUD dr Soedono Madiun.
Jika calon legislatif periksa kesehatan di tempat itu, hanya perlu hasil tes kesehatan, namun jika periksa di RS yang tidak ditunjuk harus melampirkan beragam kelengkapan lainnya misalnya tentang dokter yang memeriksa, tentang rumah sakit, dan beragam lainnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan partai yang telah mendaftarkan diri berarti ikut serta di Pemilu 2019. Namun, bagi partai yang tidak mendaftarkan calon legislatifnya, ia tidak dapat berebut massa untuk merebut kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk.
Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk mencapai 50 kursi, yang terbagi menjadi lima daerah pemilihan yang tersebar di 20 kecamatan wilayah kabupaten ini.
Hingga kini, KPU juga masih melakukan perbaikan daftar pemilih sementara. Untuk daftar pemilih nantinya diambil dari daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Nganjuk 2018, ditambah pemilih pemula, serta pemilih belum cukup umur tapi pada 17 April 2019 sudah memenuhi syarat.
Untuk jumlah DPT Pilkada 2018, yang terdata ikut Pilkada Nganjuk mencapai 848.657 DPT. (*)