Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap seorang pelaku penjualan satwa dilindungi berupa burung cendrawasih.
Kepala Satreskrim Polres Kota Sidoarjo Jawa Timur Kompol M Harris, Senin mengatakan, seorang pelaku yang ditangkap tersebut berinisial HS warga Kedungsari, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto.
"Pelaku ini ditangkap saat akan melakukan transaksi penjualan burung yang dilindungi tersebut kepada pemesannya," katanya saat melakukan temu media di Sidoarjo, Senin.
Ia mengemukakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyidik PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dari Seksi Wilayah II Surabaya menghubungi penyidik Polresta Sidoarjo, yang menginformasikan akan ada transaksi burung dilindungi di Sidoarjo.
"Selanjutnya setelah berkoordinasi kemudian bergerak dan berhasil menemukan seorang membawa dua buah kardus berisi burung dilindungi," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti seekor burung cendrawasih raja jantan (cicinnurus regius), seekor burung cendrawasih raja betina (cicinnurus regius), seekor burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor).
"Burung tersebut sampai ke Sidoarjo, dibawa seorang kurir melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kemudian diambil oleh rekan pelaku di Juanda Sidoarjo dan selanjutnya dijual HS kepada HR," katanya.
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku burung dilindungi asal Papua ini dibawa ke Surabaya dengan menggunakan sarana angkutan kapal dengan cara disimpan di dalam kardus minuman air mineral.
"Dalam informasi yang kami terima terdapat empat burung yang akan dikirimkan, tetapi dalam perjalanannya satu ekor burung tersebut mati dalam perjalanan hingga menyisakan tiga ekor," ujarnya.
Menurutnya, setelah tiga ekor tersebut berhasil diamankan oleh petugas, kemudian akan dilakukan proses pengembangan ternyata sagu ekor lagi meninggal dunia san praktis tinggal dua ekor yang masih hidup.
"Pelaku mengaku untuk setiap ekor burung yang dijual tersebut sekitar Rp10 juta untuk setiap ekornya," katanya.
Atas kasus ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya junto peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan.
"Dengan sanksi pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," katanya.(*)
Polisi Sidoarjo Tangkap Penjual Satwa Dilindungi
Senin, 2 Juli 2018 17:26 WIB
Dalam informasi yang kami terima terdapat empat burung yang akan dikirimkan, tetapi dalam perjalanannya satu ekor burung tersebut mati dalam perjalanan hingga menyisakan tiga ekor