Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Perhubungan terkait dengan pembatasan operasional kendaraan truk yang bisa beroperasi selama pelakaanaan Lebaran tahun 2018.
Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Bahrul Amig, Kamis mengatakan, sampai dengan saat ini pihaknya masih mendapatkan surat terkait dengan pembatasan kendaraan truk yang beroperasi saat lebaran nanti.
"Nanti saya cek ke kabid saya terkait dengan surat tersebut. Namun ini kan kegiatan tahunan dan tentunya sudah ada draft pada tahun lalu," katanya di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, sama dengan tahun-tahun sebelumnya tentunya nanti akan ada pembatasan operasional kendaraan truk tersebut demi memperlancar pelakaanaan mudik lebaran.
"Hal ini akan dilaksanakan secara masif, mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah karena ada beberapa ruas jalan yang statusnya adalah jalan nasional, jalan provinsi dan juga jalan kabupaten," ucapnya.
Ia menjelaskan, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi kepasa perusahaan angkutan terkait dengan pembatasan operasional kendaraan truk tersebut.
"Biasanya perusahaan jasa angkutan tersebut juga sudah memiliki jadwal sendiri mengingat kegiatan ini merupakan even tahunan yang selalu dilaksanakan," ujarnya.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya pembatasan operasional truk dilakukan untuk memperlancar arus mudik dan balik lebaran.
Biasanya, kendaraan truk yang diperbolehkan beroperasi saat lebaran adalah truk pengangkut bahan bakar minyak, truk pengangkut bahan kebutuhan pokok.(*)