Surabaya (Antaranews Jatim) - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kota Surabaya meminta Peraturan Daerah tentang Pelarangan Minuman Beralkohol yang sudah disahkan pada 10 Mei 2016 segera diundangkan menyusul tewasnya tiga warga akibat minuman keras pada Minggu (22/4).
"Perda yang sudah diputus agar segera diundangkan. Selebihnya penegakan perda oleh aparat yang berwenang harus lebih serius," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri kepada Antara di Surabaya, Senin.
Selain itu, lanjut dia, masyarakat di Kota Surabaya harus terlibat aktif dalam ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol dan membantu pembinaan keluarga dan lingkungan.
Menurut dia, ada dua hal dalam hal ini yakni minuman keras pabrikan dan minuman keras oplosan. Adapun Perda yang sudah diputus beberapa waktu lalu, lanjut dia, melarang secara total peredaran minuman keras pabrikan, baik tipe A, B maupun C.
"Jika ini segera diterapkan, maka aparat pemkot bekerja sama dengan pihak kepolisian harus terus memantau keberadaan minuman keras di supermarket, hotel dan restauran. Jika ada maka, aparat perlu menindak atas pelanggaran itu," katanya.
Soal minuman keras oplosan, kata dia, polisi perlu meningkatkan fungsi sersenya untuk mendeteksi pihak-pihak yang memproduksi dan penjualnya lalu segera melakukan tindakan sebelum berjatuhan korban.
Selain itu, kata dia, kafe-kafe tidak berizin yang akhir-akhir ini banyak tumbuh di sudut-sudut kota harus segera ditindak atau ditutup karena diduga potensial menjadi salah satu tempat konsumsi minuman keras.
Diketahui sedikitnya tiga warga Pacar Keling IV, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya diketahui tewas setelah diduga meminum minuman keras yang dioplos pada Sabtu (21/4) malam.
Kejadian tersebut bermula pada saat ketiga korban meminum minuman keras yang dioplos secara berturut-turut yakni mulai Jumat (20/4) sore, Sabtu (21/4) pagu, sore dan malam.
Pada Sabtu (21/4) malam, mereka pulang dalam kondisi tidak sadar. Satu orang pulang ke rumah dan meninggal pada Minggu dini hari pukul 03.00 dan dimakamkan pukul 12.00 siang ini. Sedangkan dua korban lainnya, meninggal pada Minggu siang ini pukul 12.00 dan dimakamkan pada Minggu sore ini. (*)
PCNU Surabaya Minta Perda Minuman Beralkohol Segera Diundangkan
Senin, 23 April 2018 7:13 WIB
Perda yang sudah diputus agar segera diundangkan. Selebihnya penegakan perda oleh aparat yang berwenang harus lebih serius