Surabaya (Antara Jatim) - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Surabaya mengecam adanya kabar Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang menolak peraturan daerah larangan minuman beralkohol yang dinilai tidak melihat substansi dari larangan tersebut.
Ketua PCNU Surabaya Muhibbin Zuhri, di Surabaya, Rabu, mengatakan alasan penolakan karena perda larangan minuman beralkohol bertentangan dengan Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tidak masuk akal sebab Permendag itu juga bertentangan dengan undang-undang.
"Permendag 6/2015 berlawanan dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehata dan UU Pangan. Padahal Permendag itu tingkatannya di bawah undang-undang," katanya.
Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya ini mengatakan secara substansi Permendag 6/2015 membolehkan masyarakat Indonesia mengkonsumsi makanan yang merusak kesehatan, seperti minuman beralkohol. Padahal, dalam UU Pangan, makanan yang boleh dijual adalah makanan yang sehat.
Direktur Museum NU ini juga menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan perpres tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. "Sekarang tinggi mana keputusan MA dengan Permendag?" katanya dengan nada.
Muhibbin meminta Pakde Karwo (Soekarwo) konsisten. Pakde dinilai telah mengajari diskresi terhadap regulasi buktinya Pemprov Jatim berani mengalokasikan anggaran untuk madrasah diniyah. Padahal saat itu, pengelolaan madrasah diniyah tersentral di pusat.
"Sekarang ditiru oleh Surabaya karena pelarangan minuman beralkohol itu positif untuk Surabaya," katanya.
Ia juga meminta Gubernur Jatim tidak terjebak pada prosedur formal. Apalagi keputusan pansus dari DPRD Surabaya yang mengambil langkah diskresi, atau pelarangan mihol di Surabaya sudah benar karena substansi mihol bisa merusak kesehatan.
Muhibbin menyayangkan sikap Pakde Karwo yang tidak acuh dengan permohonan audiensi para kiai. Padahal audiensi itu bertujuan untuk berdiskusi seputar mihol.
"Sudah dua bulan kirim surat auidiensi, tapi Pakde belum ada respons," katanya. (*)
NU Surabaya Kecam Penolakan Perda Larangan Minuman Beralkohol
Rabu, 20 Juli 2016 19:39 WIB
Permendag 6/2015 berlawanan dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehata dan UU Pangan. Padahal Permendag itu tingkatannya dibawah undang-undang