Pasuruan (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Jatim melakukan rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur untuk mengoptimalkan penagihan piutang perusahaan kategori macet dan diragukan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, Rabu mengatakan, rapat ini dalam rangka mengetahui secara pasti atau evaluasi atas hasil kerja sama yang selama ini telah dilakukan.
"Selain pembahasan tentang evaluasi hasil kerja sama, juga untuk membahas penyerahan berkas piutang iuran yang telah macet," katanya di Pasuruan.
Ia mengatakan, sinergi dengan Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai tindak lanjut penyerahan piutang perusahaan macet dan diragukan, dan diharapkan dapat menghimbau badan usaha maupun mitra strategis yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
"Tahun 2017 jumlah piutang yang tertagih dari 440 perusahaan yang diserahkan di lima kantor KPKNL di Jawa Timur telah tertagih sebanyak 203 perusahaan dengan jumlah iuran Rp11,26 miliar," katanya.
Menurutnya, pencapaian target penyelesaian piutang perusahaan BPJS Ketenagakerjaan tidak lain didorong oleh tingkat kesadaran yang tinggi dari perusahan penunggak iuran.
"Program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan sosial tersebut merupakan hak asasi manusia, " katanya.
Menurutnya, ada konsekuensi apabila perusahaan tidak patuh terhadap PP Nomor 86 Tahun 2015 yakni perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp1 miliar dan kurungan pidana 8 tahun.
"Terhadap perusahaan yang menunggak iuran, dimana akan merugikan hak pegawai untuk klaim biaya seperti perawatan ke BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja," katanyam
Kepala Kantor Wilayah DJKN, Etto Sunaryanto mengatakan apresiasi atas kerjasama antara DJKN dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa mendapatkan hasil yang memuaskan.
"Pengurusan piutang melalui KPKNL diperuntukkan eksinstansi pemerintahan maupun lembaga pemerintahan dimana BPJS Ketenagakerjaan adalah stakeholder utama KPKNL," katanya.
Ia menjelaskan, setelah proses penyerahan piutang iuran, kegiatan monitoring dan evaluasi sangat diperlukan sehingga kendala dan permasalahan yang ada akan tersampaikan secara langsung dan cepat mendapatkan solusi.
"Selanjutnya, proses pengurusan piutang Negara tahap demi tahap. Mulai penerbitan SP3N (Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara ) sampai dengan piutang negara lunas dan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih)," katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Etto Sunaryanto, Kepala Bidang Piutang Negara Kresno Mulyono, serta Kepala Seksi Piutang Negara I dan II. Selain itu juga hadir Kepala KPKNL Surabaya, Sidoarjo, Malang, Pamekasan, Madiun.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Kepala Kantor Cabang dan Kantor Cabang Perintis Se jawa timur, dan Petugas Pemeriksa se-Jawa Timur.(*)
BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Penagihan Piutang dengan DJKN
Rabu, 11 April 2018 19:40 WIB
Program BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya menekankan setiap tenaga kerja berhak dan wajib turut serta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) dikarenakan jaminan sosial tersebut merupakan hak asasi manusia