Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Sesi Pelayanan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya Genteng Agus Pramono mengatakan jumlah persentase wajib pajak yang sudah menyampaikan pelaporan SPT elektronik sebesar 43 persen dari 52 persen pelaporan pajak baik dari KPP lain jelang batas waktu 31 maret 2018 (27/3).
Video oleh Abdullah Rifai
Video editing Naufal Ammar
