Surabaya (Antaranews Jatim) - Puluhan orang yang tergabung dalam Paguyuban 'Customer' Sipoa (PCS), Senin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur guna melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan proyek hunian apartemen murah dari PT Sipoa Legacy Land.
Mereka meminta kepolisian untuk melakukan penyidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan itu dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Sipoa Kembalikan Uang Kami 100%" dan "Sipoa Developer Kelas Sandji Pak".
"Kami mewakili 76 'customer' Sipoa yang telah menerima cek dari PT Sipoa, tetapi cek tersebut tidak bisa dicairkan alias cek blong. Melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Krimum, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Jatim ke Krimsus," kata kuasa hukum PCS, Firman Wahyudin.
Firman menjelaskan, memang para kliennya ada yang sudah menerima cek dari PT Sipoa. Tapi cek tersebut tidak bisa dicairkan, apalagi terbit surat penolakan dari bank.
Selain 76 'customer' Sipoa, Firman mengungkapkan dalam paguyuban masih terdapat ratusan orang yang telah menerima cek, namun belum jatuh tempo dan ada yang menunggu proses antre untuk mendapatkan cek.
Firman menyatakan kerugian 76 'customer' itu mencapai Rp10,4 miliar. Dengan adanya laporan ini, pihaknya berharap Polda Jatim dapat melakukan penyidikan dengan benar serta memberikan informasi terkait perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan penipuan penggelapan dan TPPU tersebut.
"Kami mengimbau kepada penyidik Polda Jatim dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini agar menerapkan undang-undang khusus, yakni menerapkan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan TPPU," ucapnya.
Salah satu orang PCS Ari Widiastuti mengatakan, dalam kasus Sipoa para `customer`?rata-rata sudah membayar Rp200 hingga Rp700 juta untuk pembelian apartemen, rumah dan ruko.
"Rata-rata cek kosong yang diterima yakni nominalnya Rp200 jutaan. Tapi kerugiannya ada yang Rp500 juta hingga Rp700 juta. Kalau saya Rp57 juta, tapi mereka mengakui hanya Rp54 juta," ujarnya.(*)