Bangkalan (Antaranews Jatim) - "Semoga apa yang menimpa saya, tidak terjadi pada anak-anak Indonesia lainnya. Saya berdoa, semoga kedepannya ada kehidupan yang lebih baik pada saya. ...terima kasih Pak Presiden,....terima kasih Pemerintah Indonesia. Bangkalan, 20 Maret 2018. ... Yang sangat berduka... Mustofa Kurniawan".
Kalimat ini ungkapan hati Mustofa Kurniawan (18), anak dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Mochammad Zaini Misrin (53) asal Desa Kebun, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur yang dihukum pancung di Arab Saudi pada 18 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 waktu setempat.
Sejak mendengar kabar bahwa ayahnya Zaini Misrin telah dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi atas tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya di Arab Saudi, Mustofa mengaku sangat terpukul. Keinginan untuk berkumpul kembali dengan ayahnya, hanya tinggal harapan, hingga akhirnya ia berinisiatif untuk mengirim surat kepada Presiden RI agar anak-anak TKI lainnya tidak mengalami hal serupa seperti dirinya.
Duka mendalam Mustofa, remaja yang baru lulus di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bangkalan itu, tentu sangat beralasan. Apalagi ia pernah bertemu langsung dengan ayahnya di Arab Saudi, saat proses persidangan masih berlangsung. Kala itu, Zaini meyakinkan kepada putranya bahwa ia akan kembali lagi ke Bangkalan, Madura, berkumpul bersama keluarga di sana.
Kepada Mustofa, Zaini mengaku, bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan yang disampaikan oleh keluarga majikannya itu. Ayahnya sangat yakin, bahwa dirinya akan bebas dari jerat hukum, namun fakta yang terjadi justru sebaliknya.
Sehari sebelum hukuman pancung digelar, Zaini bahkan sempat menelpon dirinya selama sekitar 1 hingga 2 menit, dan waktu ia menuturkan, tidak bisa berbicara lama, karena khawatir diketahui petugas.
Namun, keesokan harinya, yakni pada 19 Maret 2018, keluarganya mendapat kabar dari pemerintah bahwa ayahnya, Mochammad Zaini Misrin, telah dieksekusi. Mustofa bahkan bahkan mendapatkan kiriman foto dari pamannya yang juga berada di Arab Saudi bergambar makam ayahnya.
Zaini Misrin, TKI asal Bangkalan, Madura, yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ditangkap oleh Polisi setempat pada 13 Juli 2004 atas tuduhan membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
TKI Zaini Misrin ini, bukan satu-satunya TKI yang bekerja di negara Arab yang mendapatkan hukuman mati. setelah Zaini, masih ada dua WNI lainnya di Arab Saudi, yakni Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib asal Jawa Barat yang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010, keduanya divonis bersalah karena kasus serupa.
Sementara, pelaksanaan hukuman mati terhadap TKI di negara ini, telah beberapa kali terjadi. Pada 2015, Siti Zainab, WNI asal Bangkalan, Madura, juga dihukum mati karena kasus pembunuhan pada tahun 1999. Dalam pekan yang sama, Karni binti Medi Tarsim dieksekusi di dekat Madinah.
Upaya Pemerintah
Sebelum eksekusi dilakukan, Presiden Joko Widodo sempat mengirim surat kepada Raja Salman sebanyak dua kali untuk meninjau kembali kasus pidana Zaini.
Kemenlu RI juga berupaya mengajukan permohonan peninjauan kembali karena ada bukti baru dan permohonan itu dikirimkan ke Mahkamah pada 6 Maret 2018. Namun, upaya pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan TKI yang divonis hukuman pancung tersebut, tidak diindahkan.
Lembaga Migrant Care di Indonesia menyebutkan, kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati TKI Zaini tanpa memberitakukan terlebih dahulu kepada pihak keluarga, sebenarnya sangat tidak fair, bahkan tergolong bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Disamping itu, kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menutup upaya peninjauan ulang sebagaimana diajukan pemerintah Indonesia, adalah sama halnya dengan mengabaikan fakta hukum baru.
Apalagi, kepada pihak Kepada KJRI Jeddah, Zaini pernah mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari polisi Saudi Arabia dan penerjemah.
Hal inilah yang menurut pihak Migrant Care sebagai bentuk pelanggaran HAM, apalagi Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial selama proses persidangan berlangsung.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengungkapkan, hingga kini masih ada sekitar 20 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang akan menjalani eksekusi mati.
Angka tersebut, berdasarkan data Kemenaker tahun 2011-2018. Berdasarkan data tersebut, terdapat 102 TKI yang awalnya divonis hukuman mati, namun, sekitar 79 TKI telah berhasil dibebaskan oleh pemerintah Indonesia.
HAK Negara
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Moh Hosnan menilai, secara kelembagaan, pihaknya mengecam eksekusi mati yang dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi itu.
Hal ini, karena eksekusi mati tersebut jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, utamanya hak hidup. Hukum yang berlaku di dunia internasional, menurut dia, memang harus dihargai sebagai bentuk kebijakan tersendiri dalam sebuah negara.
Namun demikian, pemerintah Indonesia harus bersikap tegas atas tindakan tersebut, apalagi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia, terlebih, negara itu, mengabaikan fakta-fakta temuan baru yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali atas vonis hukuman mati yang menimpa TKI Zaini.
Kedepan, pemerintah Indonesia harus membuat langkah-langkah konkret guna melindungi warga negaranya yang saat ini sedang bekerja di luar negeri.
Hosnan menilai, tidak cukup hanya sekedar nota protes, akan tetapi dengan cara yang lebih konkret.
Hanya saja, menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan tersebut, Indonesia sendiri masih menerapkan hukuman mati dalam kebijakan pidananya, sehingga disatu sisi pemerintah Indonesia juga perlu melakukan evaluasi atas ketentuan kasus pemidanaan di Tanah Air sendiri.
Hosnan menilai, kasus hukuman mati bukan solusi yang tepat, karena dengan cara seperti itu, maka negara tidak memiliki peran efektif dalam kemanusiaan, dan sama halnya memberikan solusi yang tidak solutif.
Kasus hukuman mati yang menimpa TKI Indonesia selama ini, menurut dia hanya menyisakan luka yang mendalam bahkan menimbulkan persoalan kemanusiaan baru, terutama bagi anak keturunan, serta keluarga TKI yang ditinggalkannya. (*)
Yang Tersisa dari Hukum Pancung TKI Zaini
Minggu, 25 Maret 2018 20:21 WIB