BNP2TKI Optimistis Satinah Terbebas Hukum Pancung
Sabtu, 20 Juli 2013 21:35 WIB
Oleh Budi Setiawanto
Ungaran (Antara) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan optimistis TKI asal Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, bernama Satinah binti Jumadi Amad terbebas dari eksekusi hukuman pancung.
"Perundingan antara pengacara kita dengan keluarga korban dalam pembayaran diyat, keputusannya pada Agustus, kini mendekati titik temu," kata Jumhur saat mengunjungi keluarga Satinah di Dusun Mruten Wetan, RT 1, RW 2, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Sabtu.
Jumhur diterima kakak kandung Satinah, Pairi dan istrinya (Sri Sulastri) serta anaknya (Nur Afriani).
Satinah bekerja di Arab Saudi di daerah Al Gaseem. Ia telah dijatuhi vonis qishash (pancung) pada tanggal 13 September 2011 karena membunuh majikannya, Nura Al Garib, dan mengambil uang sebesar 37.970 riyal Saudi pada bulan Juni 2007.
Satinah mengakui perbuatannya tanpa ada niatan membunuh dan hanya ingin membalas perlakuan kasar majikan kepadanya.
Pihak KBRI di Riyadh telah melakukan pendampingan dan mengupayakan agar TKI Satinah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban meski sejak awal pihak keluarga korban tetap menginginkan pelaksanaan hukum qishash dan tidak melepaskan tuntutannya terhadap Satinah.
Sejak 24 Oktober 2010 didapat informasi bahwa berkas kasus Satinah telah dimintakan persetujuan eksekusi kepada Raja Arab Saudi dan KBRI segera minta pemerintah Arab Saudi untuk menunda eksekusi karena KBRI tengah melakukkan upaya pemaafan.
Pada tanggal 8 Pebruari 2011, Gubernur Gaseem, Prince Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud, telah memanggil ahli waris korban menanyakan kesediaan memberikan pemaafan kepada terpidana Satinah.
Pada tanggal 11 Juni 2011, Gubernur Gaseem telah memperpanjang kembali penundaan eksekusi Satinah (yang sedianya akan dieksekusi pada tanggal 21 Juni 2011) karena masih ada upaya pemaafan atas permintaan KBRI.
Pada tanggal 6 Juli 2011, KBRI telah bertemu dengan Wakil Gubernur Gaseem, Prince Faisal bin Misy'al bin Saud bin Abdul Aziz Al Saud, menyerahkan surat kesanggupan untuk bertemu dengan ahli waris dan membayar uang diyat. (*)