Bupati Kirim Surat Terkait Hukum Pancung TKI Sampang
Jumat, 25 November 2011 11:16 WIB
Sampang - Bupati Sampang, Madura, mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait adanya dua TKI di wilayah itu yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang Malik Amrullah, Jumat menjelaskan, dalam surat itu bupati meminta agar pemerintah Indonesia bisa mengupayakan pengampunan terhadap kedua warganya.
"Selain kepada Menteri Tenaga Kerja, surat Bupati Sampang terkait permohonan pengampunan dua TKI yang teramcam hukuman pancung itu, juga ditujukan kepada Menteri Luar Nageri," kata Malik Amrullah.
Kedua TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi itu masing-masing bernama Jumariyah dan Solehuddin, asal Dusun Mortonggak, Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Keduanya telah menjalani hukuman penjara di Arab Saudi sejak Juli 2011 ini, akibat kasus pembunuhan.
Pasangan suami istri ini terancan hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi karena terlibat kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya sendiri di Arab Saudi yang juga sama-sama sebagai TKI.
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Malik Amrullah, kedua TKI pasangan suami istri ini berangkat menjadi TKI melalui jalur resmi, yakni Perusahaan Jasa Tenaga Kerja P.T Devita Bersaudara yang beralamat di Jakarta timur.
Kedua TKI ini sudah hampir 14 tahun bekerja di Arab Saudi sebagai TKI. Solehuddin bekerja sebagai sopir, sedangkan istrinya Jumariyah sebagai penatalaksana rumah tangga di Arab Saudi.
"Kami masih menunggu kabar lebih lanjut tentang kasus ini dari Daparteman Tenaga Kerja," kata Malik Amrullah.
Malik juga menjelas, sebanyak delapan orang dari Departemen Tenaga Kerja juga telah datang ke Sampang bahkan bertemu langsung dengan keluarga TKI di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan beberapa waktu lalu bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Sampang.
"Ketika itu mereka berjanji akan mengupayakan mengurus kasus ini. Makanya kami disini juga menunggu hasil lebih lanjut tentang kasus ini," katanya.
Kasus TKI terancam hukuman pancung karena terlibat tindak pidana sebagaimana menimpa TKI Jumariyah dan Solehuddin di Sampang ini merupakan kali ketiga di Madura.
Sebelumnya TKI asal Pamekasan bernama Hasin Taufik dan istrinya Sab'atun asal Palengaan juga dikabarkan terancam hukuman potong tangan, karena terlibat kasus pencurian.
TKI lainnya asal Madura yang juga terancam hukuman pancung ialah Siti Zaenab binti Duhri Rupa asal Desa Martajasah, Kecamatan Kota, Bangkalan.
Siti Zaenab terancam hukuman pancung, karena dituduh membunuh majikannya kan kini yang bersangkutan di penjara di penjara wanita Madinah sejak tahun 1999. (*)