Pemuda Pamekasan Galang Dana Untuk TKI Zaenab
Jumat, 28 Maret 2014 14:45 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Sekelompok aktivis pemuda dan mahasiswa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Jumat, menggelar penggalangan dana untuk membantu TKI asal Bangkalan, Siti Zaenab yang terancan hukuman pancung di Arab Saudi karena kasus pembunuhan.
Selain merupakan bentuk keprihatikan, penggalangan dana yang dilakukan mahasiswa dan pemuda Pamekasan itu, juga dimaksudkan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah kabupaten yang ada di Pulau Madura.
"Kami tidak melihat adanya upaya pemerintah di empat kabupaten di Pulau Madura ini untuk mengupayakan tebusan terhadap Zaenab. Untuk itulah kami menggelar aksi, dengan harapan akan diperhatikan oleh para pemegang kebijakan yang ada di Pulau Madura ini," kata juru bicara Pemuda Pamekasan, Moh Elman.
Aksi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda dan mahasiswa Pamekasan ini awalnya digelar di Jalan Kabupaten Pamekasan. Mereka membawa berbagai jenis poster dan spanduk yang bertuliskan "Selamatkan TKI Zaenab dari Hukuman Pancung."
Selanjutnya sekelompok aktivis pemuda dan mahasiswa ini masuk ke kantor DPRD Pamekasan menyisir semua ruangan yang ada di DPRD Pamekasan. Mulai dari ruang komisi, fraksi, hingga ruang sejumlah pimpinan DPRD Kabupaten Pamekasan.
Hanya saja, aksi penyisiran yang dilalukan sekelompok mahasiswa dan pemuda Pamekasan ini tidak membuahkan hasil, karena hampir semua ruangan kosong, karena mayoritas anggota DPRD Pamekasan tidak masuk kantor sejak masa kampanye berlangsung.
Menurut Moh Elman, penggalangan dana untuk TKI Siti Zaenab asal Kabupaten Bangkalan itu akan digelar hingga satu minggu kedepan. Mereka juga berencana akan membuka rekening khusus untuk Zaenab dan hasilnya nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Pemkab Pamekasan.
"Semoga aksi yang kami lakukan ini bisa mengetuk hati para pejabat pemerintahan di Pulau Madura ini, termasuk para wakil rakyat," ucap Elman, berharap.
TKI Siti Zaenab merupakan warga Jalan Pesarean KH Moh Cholil, Desa Martajasah, Kecamatan Kota Bangkalan. Siti Zaenab divonis hukuman pancung di Arab Saudi, setelah terbukti membunuh majikannya Nurah bin Abdullah pada tahun 1997.
Pada 18 Juli 2000, Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung terhadap Zaenab. Namun, Presiden RI keempat KH Abdurrahman Wahid kala itu berhasil melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi dengan menunda vonis Zaenab sambil menunggu putra korban yang bernama Walid Abdullah Al-Ahmadi memasuki masa akil balig.
Kini, di hadapan pengadilan, Walid Abdullah Al-Ahmadi menyatakan tidak memaafkan Siti Zaenab dan keputusan putra Nurah bin Abdullah, kemudian disahkan oleh Pengadilan Tingkat Banding (Mahkamah Isti'naf).
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah mengupayakan pembebasan TKI Siti Zaenab dari hukuman pancung dengan melakukan negosiasi dengan keluarga Walid Abdullah Al-Ahmadi. Hasilnya, keluarga korban meminta uang "diat" atau tebusan sebesar Rp90 miliar.
Pihak keluarga Siti Zaenab di Bangkalan mengaku tidak akan mampu memenuhi permintaan keluarga Walid Abdullah Al-Ahmadi, dan berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Siti Zaenab bukan merupakan satu-satunya TKI asal Kabupaten Bangkalan yang dihukum pancung karena kasus kriminal. Sebelumnya, seorang TKI bernama Hafidz Kholil Sulam, juga divonis hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi karena membunuh temannya sesama TKI.
Hanya saja, hukuman pancung bagi Hafidz Kholil Sulam gagal dilakukan, setelah keluarga korban meminta uang tebusan sebesar 400.000 Riyal Saudi dan bisa dipenuhi oleh keluarga Hafidz.(*)