Bangkalan (Antaranews Jatim) - DPRD Bangkalan, Jawa Timur berupaya mencegah maraknya warga Bangkalan yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur ilegal melalui Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Anggota Pansus Raperda Perlindungan Pekerja Migran DPRD Bangkalan Abd Dofir di Bangkalan, Kamis, banyaknya warga Bangkalan yang bekerja di luar negari sebagai TKI melalui jalur ilegal harus ditekan, dan salah satunya melalui ketentuan perundang-undangan, yakni Peraturan Daerah (Perda).
"Upaya melalui penegakan hukum ini kami kira sangat penting, karena Bangkalan termasuk dari empat kabupaten di Pulau Madura yang menjadi pemasok TKI ilegal ke sejumlah negara di luar negeri, terutama Malaysia dan Arab Saudi," kata Dofir.
Ia lebih lanjut menjelaskan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran itu kini sedang dibahas di DPRD Bangkalan dan diharapkan akhir bulan ini telah selesai.
Ada beberapa hal yang diatur dalam Raperda itu. Antara lain tentang pentingnya langkah proaktif bagi dinas terkait untuk mencegah adanya warga Bangkalan yang menjadi TKI melalui jalur ilegal.
"Kami berharap, tahun 2019 nanti Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran ini sudah bisa diberlakukan secara efektif. Makanya, saat ini kami mulai membahas tentang Raperda dimaksud," katanya, menjelaskan.
Dofir menjelaskan, DPRD Bangkalan juga akan melakukan studi banding ke sejumlah daerah di Indonesia yang telah memiliki Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran itu, yakni Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut dia, kota itu dipilih karena telah memberlakukan perda perlindungan pekerja imigran.
"Setelah studi banding selesai dilanjutkan dengan pembahasan bersama mitra kerja. Seperti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinker), Bappeda, BPJS serta stekholder terkait," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan Siti Aminah Rachmawati menjelaskan, jumlah TKI yang di Deportasi pada tahun 2017 sebanyak 300 orang dan mayoritas mereka pekerja di Malaysia.
Sedangkan pada tahun 2018 hingga bulan Juli ada 39 orang TKI. Rata-rata para TKI itu yang dideportasi itu adalah TKI dari Malaysia.
"Mereka dideportasi melalui Batam, selain melalui pelabuhan Batam ada juga yang di deportasi melalui bandara," katanya, menjelaskan.
Aminah menilai, gagasan membuat Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran itu sangat positif, sebab dengan demikian, maka semua pihak akan memberikan perhatian terkait masalah tenaga kerja itu.
"Dengan adanya Perda itu, maka tanggung jawab untuk menekan keberadaan TKI ilegal bukan hanya pada kami, akan tetapi pada semua pihak terkait," ujar Aminah. (*)