Jember (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur mengamankan seorang pelaku berinisial NH yang memiliki akun media sosial faceebook Habib Newport yang diduga pengunggah ujaran kebencian dengan gambar karikatur yang dinilai menghina bendera merah putih di media sosial.
"Tim Cyber Polres Jember menemukan postingan sebuah karikatur bergambar seseorang sedang membuang air kecil ke gambar yang mirip lambang negara bendera merah putih di salah satu grup media sosial facebook," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Jember, Jumat.
Melihat komentar-komentar netizen dibawah nya yang geram kepada pelaku karena membuat gambar melecehkan bendera merah putih itu, maka aparat Polres Jember langsung mengamankan pelaku untuk menghindari terjadinya persekusi.
"Postingan tersebut mendapat respon negatif warga netizen pada kolom komentar, dengan beberapa macam komentar tidak terima dengan gambar karikatur itu dan berindikasi situasi semakin memanas, sehingga bersifat ada unsur ujaran kebencian terhadap tersangka," tuturnya.
Untuk menghindari terjadinya perlakukan persekusi terhadap tersangka, satuan kriminal Polres Jember menangkap pelaku di rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan motif postingan di media sosial facebook itu.
"Kami masih melakukan penelusuran terhadap motif dan tujuan pelaku menggungah karikatur yang dinilai menghina bendera merah putih itu, kemudian kami juga akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan gambar karikatur tersebut," katanya.
Akibat perbuatan itu, NH warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Penindakan tegas terhadap pemilik akun yang memosting ujaran kebencian itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar dapat menggunakan media sosial secara bijak," ujarnya.
Kusworo berharab agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial untuk tidak memposting gambar-gambar atau kata-kata yang bersifat permusuhan atau ujaran kebencian, sehingga menyebabkan situasi tidak kondusif.
Polisi Amankan Pengunggah Ujaran Kebencian di Jember
Jumat, 9 Maret 2018 23:52 WIB
Kami masih melakukan penelusuran terhadap motif dan tujuan pelaku menggungah karikatur yang dinilai menghina bendera merah putih itu, kemudian kami juga akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan gambar karikatur tersebut