Jakarta (Antaranews Jatim) - Kementerian Pertanian (Kementan) mendata baru 15 industri pengolahan susu (IPS) dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal, dan sekitar 70 lebih belum menyerahkan proposal tersebut.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani di Jakarta, Senin mengatakan hingga hari ini belum ada perubahan jumlah proposal kemitraan yang masuk ke Kementan.
"Belum ada perubahan, baru 15 IPS dan importir," kata Fini saat dihubungi melalui pesan singkat.
Menurut catatan Kementan, ada sekitar 90 lebih IPS yang beroperasi di Indonesia. Ini berarti masih ada lebih dari 70 IPS dan importir yang belum menyerahkan rencana kemitraannya.
Namun, siapa saja dari sejumlah IPS dan importir, baik yang sudah dan belum menyerahkan proposal kemitraan, tidak dirinci oleh Kementan.
"Yang jelas pihak yang wajib melakukan kemitraan adalah Industri Pengolaha Susu (IPS) dan importir," kata Fini.
Kementan memberi tenggat waktu hingga akhir Februari 2018 kepada IPS untuk segera menyerahkan proposal kemitraan. Jika tidak, pihaknya akan menindak tegas IPS dan importir yang tak menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.
Berdasarkan pasal 44 Permentan No.26 Tahun 2017, pelaku usaha yang tidak menjalankan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal akan dikenakan sanksi.
Sanksi terberat, bisa berupa penangguhan impor sampai IPS benar-benar melakukan kewajibannya, hingga opsi usulan pencabutan izin usaha.
Sedangkan sanksi ringan berupa peringatan secara tertulis dari Kementan ke IPS.
Sebelumnya, Kementan telah memanggil IPS dan importir susu untuk diberi arahan mengenai pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian No. 26 tahun 2017 yang mewajibkan IPS menjalin kemitraan dengan peternak lokal.(*)
70 Lebih Industri Pengolahan Susu dan Importir Belum Serahkan Proposal Kemitraan
Senin, 26 Februari 2018 20:22 WIB
Sanksi terberat, bisa berupa penangguhan impor sampai IPS benar-benar melakukan kewajibannya, hingga opsi usulan pencabutan izin usaha.