Kediri (Antaranews Jatim) - Aplikasi sistem informasi layanan keuangan (SLIK) yang merupakan pengganti sistem informasi debitur (SID) Bank Indonesia dioptimalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur guna memperluas akses informasi.
Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo mengemukakan aplikasi itu sengaja dibuat untuk memperluas akses terhadap informasi calon debitur atau debitur yang sudah ada. Dengan adanya SLIK, tidak hanya bank dan lembaga pembiayaan yang memiliki akses, tapi industri keuangan nonbank juga bisa mengaksesnya.
"Bagi lembaga keuangan mikro, `Peer to peer lending`, serta lembaga lain di luar LJK seperti koperasi simpan pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan OJK," katanya di Kediri, Jumat.
Ia mengungkapkan, dengan aplikasi yang baru ini, akan lebih mempercepat akses keuangan ataupun menyalurkan pembiayaan kredit serta fasilitas lain pada masyarakat.
"SLIK akan terinformasi keuangan calon nasabah. Dia dapat fasilitas apa saja dari perbankan, besarnya fasilitas, jangka waktunya, angsuran, reputasi, dana yang digunakan. Dengan itu, industri lebih cepat menilai karakter si A, si B ini seperti apa," ujarnya, menjelaskan.
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan SLIK masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga reputasinya apakah komitmen mengangsur sesuai kesepakatan atau ingkar.
"Jadi, sama-sama antara masyarakat dan industri keuangan semua diuntungkan. Dari sisi calon nasabah diuntungkan dari pembiayaan industri keuangan, tidak semata-mata besarnya agunan saja atau agunan kurang misalnya. Industri keuangan dapat informasi dari SLIK, selama dapatkan pembiayaan dari tempat lain pembayaran lancar, mungkin agunan kurang tapi jika reputasinya baik tentu bisa memudahkan," tuturnya.
Ia juga menambahkan, masyarakat bisa datang langsung ke kantor OJK untuk mendapatkan informasi debitur. Hingga 20 Februari 2018, OJK telah melayani informasi debitur sebanyak 170 orang. OJK juga berharap, dengan adanya aplikasi ini bisa lebih meminimalisasi pembiayaan yang bermasalah.
"Kami berharap dengan adanya aplikasi SLIK ini, angka kredit atau pembiayaan bermasalah bisa diminilisasi. Jika ingin membutuhkan informasi debitur, masyarakat juga bisa datang ke kantor," kata Slamet.
Aplikasi SLIK OJK merupakan pengganti SID Bank Indonesia, yang biasa dikenal BI Checking. Dengan SLIK tersebut, Bank Indonesia tidak melayani kegiatan SID sejak 31 Desember 2017.
OJK sebenarnya sudah mulai mengaplikasikan SLIK ini sejak April 2017. Namun, pengaplikasian SLIK tahun lalu dilakukan secara bertahap. Hingga akhirnya per 1 Januari 2018, SLIK benar-benar digunakan secara luas. (*)
OJK Optimalkan Aplikasi SLIK
Jumat, 23 Februari 2018 17:41 WIB
Bagi lembaga keuangan mikro, `Peer to peer lending`, serta lembaga lain di luar LJK seperti koperasi simpan pinjam dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan OJK