Mojokerto (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, pada pemilihan kepala daerah tahun 2018.
Ketua KPU Kota Mojokerto, Saiful Amin, Selasa, mengatakan penetapan nomor urut pasangan ini merupakan tahapan pemilihan kepala daerah yang ada di Kota Mojokerto.
"Dalam rapat pleno ini, kami menetapkan nomor urut empat pasangan calon," katanya usai Rapat Pleno Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan kepala daerah tahun 2018 di salah satu hotel di Mojokerto.
Ia mengemukakan pasangan Akmal-Rambo mendapat nomor urut 1, kemudian nomor urut 2 pasangan Andy-Ade dan pasanganan Warsito-Moeljadi nomor urut 3 serta pasangan Ika-Rizal mendapat nomor urut 4.
"Pengundian ini diawali pengambilan nomor antrean, untuk selanjutnya mengambil undian nomor urut," katanya.
Ia menjelaskan, setelah pengundian nomor urut, tahapan pemilihan kepala daerah Kota Mojokerto 2018 akan berlanjut ke masa kampanye.
"Semua pasangan calon telah menyerahkan rekening dana kampanye. Sementara penyerahan media sosial sebagai sarana kampanye, paling lambat harus diserahkan 14 Februari 2018," katanya.
Ia menjelaskan, tanggal 15 Februari desain alat peraga kampanye (APK) sudah harus diterima KPU berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul.
"Kalau telat tak masalah, tak ada sanksi, tapi kalau gambar pasangan calon belum terpasang, jangan salahkan KPU," katanya.
Dalam pengundian nomor urut tersebut, masing-masing pasangan calon di dampingi oleh partai pengusung sebanyak 25 orang mengingat keterbatasan tempat.(*)
KPU Kota Mojokerto Tetapkan Nomor Urut Calon
Selasa, 13 Februari 2018 20:07 WIB
Dalam rapat pleno ini, kami menetapkan nomor urut empat pasangan calon