Komisioner KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari dalam keterangannya di Kota Mojokerto, Selasa, mengatakan setiap pasangan calon yang akan terlibat dalam pertarungan melalui jalur perseorangan harus mendapat dukungan masyarakat.
"Sesuai keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 124 Tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon Perseorangan Wali kota dan Wakil Wali kota Mojokerto sebanyak 10.463 dukungan dan tersebar minimal di dua kecamatan. Angka tersebut merupakan 10 persen dari total DPT Kota Mojokerto pada pemilu 2024 yakni sebanyak 104,629 pemilih," katanya.
Ia mengemukakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Kota Mojokerto 2024. Pendaftaran tidak hanya untuk calon melalui jalur partai politik, namun juga siapa saja melalui jalur perseorangan.
Untuk pendaftaran calon dukungan jalur perseorangan akan berlangsung pada awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024.
"Sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," katanya.
Dalam proses tersebut, KPU Kota Mojokerto juga membuka tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada 1 - 7 Juli 2024.
"Kalau syarat dukungan pasangan calon perseorangan terpenuhi, maka bisa melakukan Pendaftaran Calon yang akan dibuka 27 - 29 Agustus 2024 bersamaan dengan pasangan calon yang didukung oleh parpol atau gabungan parpol," katanya.
Bagi para pasangan calon jalur independen, KPU setempat juga membuka layanan helpdesk atau konsultasi untuk pencalonan di Ruang Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan 11, Kecamatan Kranggan.