Probolinggo (Antaranews Jatim) - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yakni pasangan Puput Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko dan pasangan Abdul Malik Haramain - H Muhammad Muzayyan ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Probolinggo 2018.
"Setelah melalui masa pendaftaran dan verifikasi pencalonan, maka KPU menetapkan dua pasangan calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat calon dan pencalonan yakni Puput Tantriana Sari-Timbul Prihanjoko dan Abdul Malik Haramain-Muhammad Muzayyan," kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi usai rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon kepala daerah di Kantor KPU Kabupaten Probolinggo, Senin.
Dari sisi syarat pencalonan, lanjut dia, kedua pasangan calon berangkat dari jalur dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol telah memenuhi syarat yang ditentukan yakni keduanya didukung oleh minimal sembilan kursi di DPRD Kabupaten Probolinggo.
"Pasangan Tantriana-Timbul diusung oleh 34 kursi yakni Partai Nasdem dengan 14 kursi, PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra dan PPP masing-masing 5 kursi, sedangkan pasangan Malik-Muzayyan diusung oleh PKB dengan 8 kursi dan Partai Demokrat dengan 1 kursi," tuturnya.
Penetapan pasangan calon tersebut dituangkan dalam surat keputusan KPU Nomor Nomor: 17 / HK.03.1-Kpt / 3513 / KPU-Kab II / 2018, tertanggal 12 Pebruari 2018 dan salinan surat keputusan tersebut diserahkan ke masing-masing "line officer" (LO) pasangan calon dan juga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo.
Setelah dilakukan penetapan, KPU Probolinggo akan melakukan undian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo yang akan digelar di Gedung Islamic Center (GIC) Kota Kraksaan pada Selasa (13/2).
Pada masa pendaftaran, KPU Probolinggo sebenarnya menerima tiga pasangan calon yakni satu pendaftar lainnya yakni pasangan Jumanto ? Imaduddin (JADI) yang berangkat dari jalur perseorangan, namun setelah melewati proses verifikasi, pasangan calon jalur perseorangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 64.314 dukungan masyarakat.
Pada proses verifikasi administrasi dan faktual, berkas dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) pasangan jalur perseorangan sebanyak 11.730 dukungan, sehingga masih kurang 52.584 dukungan.
Dalam Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan pasangan jalur perseorangan wajib menyetorkan minimal 2 kali lipat dari kekurangan dukungan tersebut, sehingga mereka harus menyerahkan berkas sebanyak 105.168 dukungan pada masa perbaikan 18-20 Januari 2018.
Pasangan Jumanto-Imaduddin hanya menyerahkan sebanyak 55.245 dukungan, sehingga KPU Probolinggo menyatakan syarat pencalonan pasangan jalur perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat.(*)
