Keputusan penetapan itu diumumkan dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati yang digelar KPU Tulungagung di KPU Tulungagung, Senin.
Hadir dalam rapat pleno terbuka itu jajaran pimpinan Polres Tulungagung, Bakesbangpol, BNNK Tulungagung, IDI, parpol pengusung paslon, tim kampanye dan paslon.
"Sesuai hasil rapat pleno, dua bakal calon yang berkas persyaratan dan syarat pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat adalah pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo serta pasangan Margiono-Eko Prisdianto," kata Suprihno saat membacakan surat keputusan KPU nomor 35/HK.03.1-kpt/3504/KPU.kab/II/2018.
Baca juga: Buka Situs KPK, Warga Antusias Akses LHKPN Bacabup Tulungagung
Sementara satu pasangan calon lain dari jalur perseorangan, Suparlan yang berpasangan dengan Suprayitno dinyatakan tidak lolos penetapan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan KPU.
"Selain ada sejumlah berkas yang tidak dilengkapi, pasangan perseorangan ini tidak dapat memenuhi syarat minimal jumlah dukungan," katanya dikonfirmasi usai rapat pleno.
Suprihno menuturkan, untuk berkas kedua pasangan calin dinyatakan sudah lengkap oleh KPU.
Disamping itu untuk pasangan petahana juga sudah menyerahkan surat cuti yang diterima oleh pihak KPU pada Kamis (8/2).
"Jadi kedua pasangan calon ini nantinya pada Selasa (13/2) akan mengambil pengundian nomor urut calon. Dan akan melaksanakan kampanye pada 15 Februari mendatang," katanya.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Margiono dan Eko Prisdianto yang didampingi seluruh pimpinan partai koalisi pendukung, yakni Partai Demokrat, Hanura, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP dan PBB.
Sementara pasangan calon petahana Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada tim kampanye serta parpol pendukungnya, PDIP dan Partai Nasional Demokrat. (*)
Sementara satu pasangan calon lain dari jalur perseorangan, Suparlan yang berpasangan dengan Suprayitno dinyatakan tidak lolos penetapan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan KPU.
"Selain ada sejumlah berkas yang tidak dilengkapi, pasangan perseorangan ini tidak dapat memenuhi syarat minimal jumlah dukungan," katanya dikonfirmasi usai rapat pleno.
Suprihno menuturkan, untuk berkas kedua pasangan calin dinyatakan sudah lengkap oleh KPU.
Disamping itu untuk pasangan petahana juga sudah menyerahkan surat cuti yang diterima oleh pihak KPU pada Kamis (8/2).
"Jadi kedua pasangan calon ini nantinya pada Selasa (13/2) akan mengambil pengundian nomor urut calon. Dan akan melaksanakan kampanye pada 15 Februari mendatang," katanya.
Rapat pleno terbuka itu dihadiri pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Margiono dan Eko Prisdianto yang didampingi seluruh pimpinan partai koalisi pendukung, yakni Partai Demokrat, Hanura, PKB, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP dan PBB.
Sementara pasangan calon petahana Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada tim kampanye serta parpol pendukungnya, PDIP dan Partai Nasional Demokrat. (*)
Video Oleh Destyan H Sujarwoko