Tulungagung (Antaranews Jatim) - Sejumlah warga di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengaku antusias mengakses data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bakal calon bupati/wakil bupati setempat di laman resmi KPK, www.kpk.go.id.
Salah seorang warga Tulungagung asal Sendang, Trisdianto, Kamis, mengatakan dirinya telah bisa mengakses data LHKPN para kandidat pilkada sejak Senin (22/1).
"Kebetulan saya iseng ingin tahu data LHKPN para calon (bacabup/bacawabup) di situs KPK. Dan ternyata bisa (ketemu)," kata Trisdianto.
Beberapa media lokal menulis data kekayaan para kandidat yang kemudian dipublikasikan sehingga menarik perhatian warga setempat.
"Bagus juga jika transparan seperti ini, supaya nanti warga tahu berapa aset mereka lima tahun mendatang, setelah menjabat," ucap Agus, pekerja bangunan di daerah itu.
Agus dan beberapa warga mulanya membaca berita di media cetak atau lokal. Namun sebagian dari mereka penasaran dan kemudian membuka langsung laman resmi KPK, di www.kpk.go.id.
Pada situs itu, KPK menampilkan data kekayaan para calon yang mendaftar ke KPU untuk berkontestasi di pemilihan kepala daerah (pilakda) serentak 2018, se-Indonesia.
Berdasarkan LHKPN yang dilansir KPK itu, Margiono tercatat sebagai bakal calon bupati dengan kekayaan Rp6.519.837.993, disusul bakal calon bupati petahana, Syahri Mulyo total kekayaan sebesar Rp5.359.677.668.
Sementara untuk bakal calon wakil bupati petahana, Maryoto Birowo memiliki aset sebesar Rp3.703.092.940 dan terakhir di peringkat ke empat ditempati pasangan Margiono, Eko Prisdianto dengan total kekayaan sebesar Rp1.748.884.069.
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner KPU Tulungagung Mohammad Fatah Masrun mengatakan, berdasar bukti pelaporan LHKPN yang mendaftar ke KPU Tulungagung, Bacabup Syahri Mulyo melaporkan LHKPN pada 29 Desember 2017, disusul pasangannya Maryoto Birowo pada 31 Desember 2017.
Sedangkan Margiono, melaporkan LHKPN ke KPK pada 10 Januari 2018 atau hari terakhir dibukanya pendaftaran bakal cabup dan cawabup.
"Pak Eko Prisdianto melaporkan LHKPN sekitar sepekan dari pelaporan Margiono, yaitu pada 18 Januari 2018," kata Fatah.
Dari keempat LHKPN bakal calon tersebut, semuanya berstatus sudah terverifikasi oleh KPK.
"Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1/2017 tentang Tahapan Program dan Penjadwalan Pemilihan Kepala Daerah, dimana tahapan yang dilaksanakan oleh KPU yakni tahap penelitian dokumen perbaikan dari seluruh pasangan bakal calon," katanya. (*)