Tulungagung (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menemukan sejumlah warga yang memiliki hak pilih namun terancam tak bisa menggunakan haknya itu lantaran belum memiliki KTP elektronik.
"Ada cukup banyak kasus ditemukan di lapangan, saat dilakukan `coklit` (pencocokan dan penelitian)," kata Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Sabtu.
Tanpa menyebutkan jumlah rinci, problematika warga yang belum memiliki identitas kependudukan disebutnya sebagai masalah serius karena mereka terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Menurut dia, syarat pemilih yang bisa menggunakan hak pilih harus tercatat sebagai penduduk Tulungagung dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-undang.
"Kami berharap Dispendukcapil bisa memfasilitasi perekaman data KTP elektronik bagi warga guna melengkapi data kependudukannya," katanya.
Dorongan perekaman KTP Elektronik bagi warga yang belum melek data administrasi dimaksudkan agar warga yang telah memenuhi persyaratan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Jatim maupun Kabupaten Tulungagung.
Sejak digelarnya coklit serentak pada sepekan lalu, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) telah mendaftar sekitar 95 ribu kepala keluarga. Pelaksanaan Coklit berlangsung sampai 18 Februari 2018.
Sedangkan yang menjadi sasaran coklit sebanyak 884.796 warga yang terdaftar dalam daftar pemilih. Jumlah tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir 2014.
Jumlah ini bertambah sebanyak 34.743 dari daftar pemilih tetap pada pilpres 2014. (*)