Tersangka HI, pelaku penganiayaan guru SMA Negeri 1 Torjun Ahmad Budi Tjahyanto kini dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, kata Wakapolres Sampang, Jawa Timur Kompol Suhartono.
"Sekarang HI, pelaku penganiayaan penahannya ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas IIB Sampang, hanya saja tempatnya dipisah dengan tahanan dan narapidana dewasa," ujar Suhartono di Sampang, Rabu.
Wakapolres mengemukakan hal ini, menjelaskan perkembangan penyidikan kasus penganiyaan guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun dengan korban Ahmad Budi Tjahyanto tersebut hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Ia mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan HI siswa pelajar ini masih dalam pemberkasan. Penyidik terus mendalami penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Tidak hanya itu saja, polisi hingga kini masih memasang "police line" di tempat kejadian perkara usai melakukan olah TKP. Tepatnya di luar halaman ruang kelas XII di SMA Negeri 1 Torjun.
Sementara di sekolah ini, para guru dan siswa juga menggelar tahlilan setiap hari sebagai bentuk bela sungkawa atas meninggalnya guru seni rupa itu.
Menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Torjun, Sampang Amat, pengajian sebelum proses belajar digelar dalam masa berkabung. Hal ini akan dilakukan selama tujuh hari kedepan.
"Pengajian digelar di setiap kelas sampai hari ketujuh wafatnya Pak Budi," kata Amat.
Sebagai bentuk ungkapan duka, seluruh siswa juga mengenakan pita hitam yang dipasang di lengan kanan.
Sedangkan, untuk kegiatan belajar mengajar pascatragedi di sekolah tersebut kembali normal.
Amat menambahkan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, pihaknya akan mengefektifkan kembali peran guru terutama peran guru bimbingan dan konseling (BK) untuk mengetahui sejak dini tentang perilaku setiap anak yang masuk ke sekolahnya.
Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa Ahmad Budi Tjahyanto itu dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, HI.
Peristiwa itu terjadi Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban guru seni rupa mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas XII.
Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan menggangu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
Namun teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.
Usai kejadian itu seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.
Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.
Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang dari RS. Dr. Soetomo Surabaya ke rumah duka di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong Kota di Sampang. (*)