Surabaya (Antarajatim News) - Pasangan bakal calon Bupati-calon Wakil Bupati Pamekasan dari jalur perseorangan Marzuki-Hariyanto Waluyo (Mahar) memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait Pilkada setempat.
"Kami mengajukan kasasi ke MA setelah di PTUN ditolak," ujar Bacabup Pamekasan Perseorangan, Marzuki, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Pihaknya merasa merasa ada yang tidak adil dalam proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan, yakni saat penghitungan jumlah fotokopi KTP sebagai syarat utama lolos atau tidaknya calon perseorangan.
"Saat penghitungan KTP tersebut dimulai, KPU hanya menghitung dua dari 15 kardus saja yang melibatkan saksi dari tim pemenangan," ucapnya.
KPU Pamekasan, kata dia, memutuskan berdasarkan hasil verifikasi jumlah dukungan minimal KTP tidak memenuhi syarat, padahal jumlah fotokopi KTP mencapai 56 ribu lebih atau lebih banyak dari jumlah minimal yang harus dipenuhi calon perseorangan Pamekasan sebanyak 51.055 KTP.
"Karena itu kami lapor ke Panwaslu Pamekasan, tapi gagal, kemudian kami berjuang di jalur hukum lewat PTUN dan hasilnya tak sesuai harapan sehingga kami ajukan kasasi," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengaku siap menerima apapun hasil keputusan MA, sekaligus berniat melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KPU Pamekesan Mohammad Hamzah mempersilakan pihak "Mahar" melakukan upaya apapun karena merupakan hak.
"Kami menjalankan tugas sesuai aturan, dan jika merasa tidak puas dan melakukan gugatan, termasuk mengajukan kasasi maka itu hak dia," ujarnya. (*)