Malang (Antaranews Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang optimistis mampu merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak yang dibebankan dalam APBD 2018 sebesar Rp375 miliar.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Rabu menyatakan keoptimisannya itu karena realisasi PAD 2017 melebihi target yang dibebankan, yakni Rp430 miliar. "Target PAD yang dibebankan BP2D mencapai Rp352,5 miliar dan realisasinya jauh di atas yang ditargetkan," katanya.

Ia mengakui target yang dibebankan APBD 2018 tersebut meningkat cukup tajam dibanding tahun sebelumnya. dari Rp352,5 miliar menjadi Rp375 miliar. "Meski target yang dibebankan ke pundak BP2D meningkat, kami tetap optimistis bakal terealisasi, bahkan melebih target seperti tahun 2017," ucapnya.

Pencapaian yang cukup signifikan itu, kata Ade, dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, khususnya dengan diterapkannya program Tax Amnesty atau pengampunan bagi wajib pajak. Sampai akhir Desember 2017, wajib pajak yang tak membayarkan kewajibannya akan mendapat denda yang lumayan besar.

Sehingga, lanjutnya, banyak wajib pajak yang membayarkan kewajibannya. Dengan diterapkannya program pengampunan pajak tersebut, jumlah pendapatan dari sektor pajak pun mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni lebih dari Rp13 miliar.

Realisasi PAD yang jauh melebihi target tersebut diapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto. "Kinerja BP2D sungguh luar biasa, sehingga mampu memenuhi target PAD dari sektor pajak, bahkan melebihi target ang cukup signifikan," ucapnya.

Menurut dia, perencanaan awal dan pemetaan potensi sudah cukup bagus dan didasarkan pada data obyektif di lapangan. Oleh karena itu, Wasto pun yakni dan optimistis target tahun ini juga bakal terealisasi dan terlampaui.

Pencapaian tersebut, katanya, tidak lepas dari inovasi dan kreativitas yang dibuat oleh BP2D. Wasto berharap prestasi itu dipertahankan dengan lebih baik lagi. "Minimal bisa mempertahankan saja, saya optimistis semua yang ditargetkan akan tercapai," tuturnya.

BP2D mengelola sembilan jenis pajak daerah, di antaranyanya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan.

Pencapaian PAD yang mampu melampaui target tersebut, karena sejumlah strategi yang dilakukan petugas pajak, seperti sosialisasi, upaya jemput bola pembayaran pajak ke wajib pajak, serta tindakan tegas bagi mereka yang mencoba mencurangi pembayaran pajak, termasuk menindak tegas para calo pajak.(*)



Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026