Malang (ANTARA) - Sebanyak 5.791 wajib pajak (WP) di Kota Malang memanfaatkan program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau Sunset Policy IV yang berakhir pertengahan November setelah tiga bulan bergulir.
Berdasarkan data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D), Rabu, tercatat ada 5.791 WP yang memanfaatkan program ini dengan nilai realisasi mencapai Rp5,41 miliar.
“Terima kasih atas apresiasi yang demikian tinggi dari warga Kota Malang terhadap program Sunset Policy. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan juga demi pembangunan Kota Malang," ujar Walikota Malang Sutiaji.
Sunset Policy IV berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan berakhir pada 17 November 2019 dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.
Rencana ke depan, Pemkot Malang akan menerapkan kebijakan serupa tidak hanya untuk PBB saja.
“Kami telah mengkaji dan berupaya mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya tidak hanya PBB,” kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga mampu meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. I
Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.
"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” kata Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.