Malang (ANTARA) - Program pemutihan andalan yang menjadi percontohan nasional yakni Sunset Policy III Kota Malang resmi berakhir dan program penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) ini mampu membukukan pendapatan Rp6,8 miliar lebih dari 10.468 wajib pajak (WP).
"Alhamdulilah program ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Malang. Semoga dalam penerapannya tepat sasaran dan ke depan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," kata Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Kamis.
Sunset Policy III resmi diluncurkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V pada 25 November 2018 dalam rangka Hari Pahlawan dan berakhir saat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak VI dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak1990-an hingga kurun waktu 2018.
Realita yang ada di lapangan, banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak 1990-an dan kesulitan membayar denda sebesar 2 persen per bulan.
Ade mengatakan selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga mampu meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.
Implikasinya, kata Ade, aset yang selama ini seperti tidak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.
"Seperti dalam gerakan olahraga tinju, gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah," kata Ade.
Ade menambahkan Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
"Jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak," tutur Ade.
Dari dua edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun dana sekitar Rp2 miliar dari 6.834 WP, dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digeber dalam rangka HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI pada 2016, jumlah SPPT yang dibayar 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp1,5 miliar.
Selanjutnya, pada Sunset Policy II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang 2017, jumlah SPPT yang dibayar mencapai 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp587.254.343.
Atas capaian tersebut, program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah-daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggakan piutang pajak daerah.
Bahkan, pada Desember 2018, tim Widyaiswara Pusdiklat KNPK-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir langsung ke Kantor BP2D Kota Malang untuk melakukan wawancara dan take video yang materinya akan dijadikan acuan pembelajaran dan contoh edukasi perpajakan bagi daerah lain se-Tanah Air.
"Sunset Policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya," kata Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya yang memimpin tim ke Malang.
Menurutnya, tidak banyak daerah di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan ini dengan baik. "Parameter dari nilai baik cukup banyak, seperti respons positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi. Dan BP2D Kota Malang melakukannya dengan sangat baik," paparnya.
Arvan menambahkan program Sunset Policy ini diharapkannya bisa memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang namun juga seantero Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Ke depan agar makin terintegrasi dan lebih baik lagi serta mencakup jenis pajak lain. Harapannya kebijakan ini bisa diaplikasikan oleh daerah-daerah lain di Indonesia," ucapnya.