Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Pendidikan Jawa Timur membantah adanya penahanan ijazah seperti yang ada pada tulisan untuk Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok oleh siswa SMA asal Lamongan, Jawa Timur yang menjadi viral di media sosial.
"Tidak benar ada panahanan ijazah. Benar ada siswa bernama Fadila Marreta tercatat sebagai siswa SMAN 3 Lamongan Lulusan Tahun 2017 tapi bukan SMAN 30 Lamongan," kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Beredarnya berita itu, Saiful pergi ke Lamongan untuk mencari tahu yang sebenarnya telah terjadi. Dia mengatakan, dari keterangan sekolah, Fadila Marreta tidak pernah mendatangi sekolah untuk cap tiga jari dan pengambilan ijazah.
Saat Saiful ke Lamongan, Kepala Sekolah SMAN 3 Wiyono mengungkapkan Fadila sempat mendatangi sekolah pada tanggal 28 Desember 2017 untuk meminta nomor rekening sekolah yang akan dipakai untuk menerima hadiah lomba menulis puisi Ahok. Uang tersebut nantinya digunakan untuk mengambil ijazah dan membayar tunggakan sekolah.
"Dia juga menunjukkan telepon genggamnya yang berisi percakapan yang dengan seseorang dan mengatakan agar kepala sekolah jangan takut kalau ini nanti menjadi berita viral," ujarnya.
Namun kepala sekolah menolak melihat telepon genggam dan mengantar Fadila ke ruang tata usaha untuk mengambil ijazah tanpa biaya yang dibebankan. Selama proses itu berlangsung, kepala sekolah juga tidak pernah menjalin komunikasi dengan Natanael Ompusunggu seperti yang ada di media massa dan media sosial.
Saiful mengemukakan, dari hasil catatan administrasi sekolah, Fadila Marreta, memang memiliki tunggakan biaya bantuan sekolah yang sudah disepakati oleh komite sekolah sebesar Rp2 juta. Namun ditegaskan Saiful, pihak Sekolah sejak awal memperlakukan ke semua siswa, setelah siswa lulus tunggakan itu dianggap lunas.
"Meskipun Fadila Marreta ada tunggakan, tidak menjadikan alasan bagi sekolah untuk menahan ijazahnya, sebab sejak awal segala bentuk tunggakan dinyatakan lunas," tuturnya.
Ijazah belum diberikan karena yang bersangkutan belum pernah datang ke seko|ah untuk cap tiga jari maupun itikad baik untuk mengambil ijazah.
"Selama proses pengambilan ijazah tidak ada biaya atau bantuan dari pihak siapapun, termasuk munculnya pengakuan, bahwa ijazah itu diberikan atas bantuan Ahok dari orang dekatnya. Ijazah diberikan secara normatif antara pihak sekolah dengan Fadila. Sebagaimana perlakuan penerimaan yang diberikan ke siswa lainnya," katanya.
Sementara untuk permintaan nomor rekening sekolah tidak diberikan karena Dindik Jatim tidak memperkenankan pihak sekolah memberikan nomor rekening kepada pihak yang tidak berkepentingan. Selain itu, nomor rekening sekolah tidak diperkenankan menerima bantaun secara pribadi.
"Bila bantuan secara pribadi untuk siswa, langsung diterimakan ke rekening pribadi siswa. Bila ada siswa berprestasi dan berkaitan dengan penerimaan hadiah berupa uang dari lembaga lain, maka sekolah menyarankan membuka nomor rekening pribadi atas nama siswa dan bukan lembaga sekolah," ujarnya.(*)