Pamekasan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, menutup dua tempat hiburan tidak berizin di pesisir Pantai Selatan Pamekasan, yakni di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan.
"Selain karena tidak mengantongi izin operasional, kedua tempat hiburan ini ditutup karena diduga sering menjadi tempat minum-minuman keras," kata Kasi Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan Yusuf Wibiseno.
Tempat hiburan yang ditutup paksa petugas karena tidak mengantongi izin operasional itu, masing-masing Tempat Hiburan Terang Bulan dan tempat Hiburan Karaoke Wiraraja. Semuanya terletak di sepanjang Jalan Raya Tlanakan, Pamekasan.
Penutupan dilakukan oleh tim gabungan antara Satpol-PP Pemkab Pamekasan bersama polisi dari Jajaran Polres Pamekasan dan TNI dari Kodim 0826 Pamekasan.
Sebelumnya, petugas telah melakukan penyegelan kedua tempat hiburan ini, namun segel yang dipasang petugas dicabut.
"Makanya saat ini kami tutup kembali, dan kami menekankan kepada pemilik kedua tempat hiburan ini untuk tidak membuka lagi karena jelas pemiliknya telah melakukan pelanggaran, yakni tidak mengantongi izin," katanya.
Sementara itu, saat petugas melakukan aksi penutupan ini, sempat terjadi perlawanan oleh pemilik tempat hiburan itu, bahkan terjadi perang mulut antara petugas dengan pemilik tempat hiburan itu.
Namun, petugas bisa menenangkan mereka dan menjelaskan bahwa tindakan penutupan yang dilakukan itu semata-mata untuk menegakkan hukum.
Dalam penutupan itu, Satpol-PP Pamekasan melibatkan sedikitnya 30 personel gabungan dari unsur polisi, TNI, serta sejumlah petugas dari instansi samping di lingkungan Pemkab Pamekasan. (*)