Pamekasan (Antaranews Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menutup tiga tempat hiburan yang tidak mengantongi izin operasional di wilayah itu pada Jumat (19/1) malam.
Ketiga tempat hiburan yang ditutup itu, masing-masing Karaoke Putri di Jalan Trunojoyo, Karaoke Pujasera di Jalan Niaga, dan Karaoke Kampung Q-ta di Jalan Wahid Hasyim Pamekasan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pamekasan Yusuf Wibosono mengatakan selain tidak mengantongi izin, penutupan tempat karaoke di Pamekasan itu, karena ditengarai menjadi tempat maksiat.
"Berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat serta berdasarkan hasil penelitian tim, tempat karaoke ini sering dijadikan tempat hiburan, bukan untuk keluarga, akan tetapi orang yang bukan muhrimnya," ujar dia.
Selain itu, kata dia, petugas juga pernah menjumpai di tiga tempat karaoke keluarga tersebut, pengunjungnya minum minuman beralkohol.
Padahal, kata dia, Pamekasan merupakan kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
Penutupan ketiga tempat karaoke itu ditandai dengan pemasangan stiker yang isinya berupa pengumuman bahwa mulai Jumat, 19 Januari 2018, tempat karaoke tersebut ditutup.
Dengan penutupan ketiga tempat karaoke yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pamekasan pada Jumat (19/1) malam itu, hingga kini sudah ada lima tempat karaoke di Pamekasan yang ditutup paksa karena tidak mengantongi izin operasional dan sering dijadikan tempat mesum. (*)