Surabaya (Antara Jatim) - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh pihak Pasar Tanjungsari kepada Pemerintah Kota Surabaya, Selasa.
Hakim Ketua I Nyoman Harnanta beserta hakim anggota Merna Cinthia dan Lusinda Panjaitan membacakan satu persatu tiga berkas gugatan bernomor 64/G/2017/PTUN.SBY, 68/G/2017/PTUN.SBY dan 70/G/2017/PTUN.SBY.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata I Nyoman sambil mengetukkan palunya tiga kali.
Selain itu, majelis hakim juga menegaskan menerima eksepsi Pemkot Surabaya atau tergugat dan menerima eksepsi perkumpulan pedagang sayur dan buah Pasar Induk Osowilangun Surabaya (P2SB-PIOS) selaku tergugat intervensi.
Kuasa hukum P2SB-PIOS Mulyadi mengatakan pascaputusan ini, Pemkot Surabaya khususnya Dinas Perdagangan diminta tegas dalam memberikan sanksi kepada tiga Pasar Tanjungsari. Jika sebelumnya sudah disanksi pembekuan IUP2R (izin usaha pengelolaan pasar rakyat), maka kali ini didesak untuk mencabut IUP2R atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan.
"Kami mendesak kepada Dinas Perdagangan untuk melanjutkan sanksi pencabutan izin dan penyegelan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 53 Tahun 2015 pasal 2," katanya.
Menurut Mulyadi sudah seharusnya Dinas Perdagangan melanjutkan sanksi bagi Pasar Tanjungsari karena permohonan skorsing atau penundaan sanksi yang diajukan oleh penggugat sudah tidak diterima oleh majelis hakim.
"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda sanksinya, segera keluarkan bantuan penertiban untuk penutupan. Yang perlu diketahui pula adalah semua aktivitas pedagang di Pasar Tanjungsari melawan hukum karena menjual buah secara grosir dan itu melanggar," ujarnya.
Perwakilan dari Dinas Perdagangan Kota Surabaya yang ikut dalam persidangan tersebut enggan diwawancarai dan menolak memberikan statement apapun.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Tunjungan Taufik mengatakan pihaknya akan banding atas putusan majelis hakim PTUN Surabaya tersebut.
"Kami tetap banding. Yang jelas, kami tidak menerima putusannya dikarenakan SP (surat peringatan) 1 sampai 3 tidak final. Kami menilai banyak keganjilan," katanya singkat. (*)