Surabaya (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menggelar sidang sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya Bambang Wicaksono di Surabaya, Selasa, menggelar sidang pemeriksaan setempat di lokasi lahan yang kini difungsikan sebagai lapangan golf tersebut.
"Pak Somo, benar ini lokasinya, batas-batasnya mana saja?," katanya kepada perwakilan penggugat, yang mengklaim lahan tersebut adalah warisan dari almarhum orang tuanya, Satoewi.
Pertanyaan yang sama juga diajukan Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono kepada perwakilan dari Kantor Pertanahan Surabaya I sebagai pihak tergugat I dan PT Artisan Surya Kreasi sebagai pihak tergugat II intervensi.
Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhum Satoewi, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.
Keluarga petani itu didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum "Litiga-at-Law".
Alfeus Jebabun dari Kantor Hukum "Litiga-at-Law" menjelaskan dalam perkara ini menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh keluarga petani tersebut.
"Sebelumnya Kantor Pertanahan Surabaya I telah melakukan pengukuran tanah yang diajukan oleh Pak Somo dan saudara-saudaranya di tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat dan telah diterbitkan gambar ukur," katanya.
Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari Kantor Pertanahan Surabaya I.
"Awal tahun 2020 kami kirim surat ke Kantor Pertanahan Surabaya I kenapa tidak ditindaklanjuti menjadi SHM. Bulan Maret lalu mendapat jawaban tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan sudah ada SHM atas nama pihak lain. Berdasarkan jawaban itulah kami ajukan gugatan ke PTUN Surabaya," ujar Alfeus, menjelaskan.
Di tengah proses persidangan muncul PT Artisan Surya Kreasi sebagai tergugat II intervensi, yang menguasai SHM lahan tersebut.
Kuasa Hukum PT Artisan Surya Kreasi Michael Harianto kepada wartawan mengungkapkan pihaknya juga telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas bidang tanah ini yang diterbitkan di tahun 2017.
"Asal mulanya tanah ini dari perjanjian tukar guling antara PT Artisan Surya Kreasi dengan Pemerintah Kota Surabaya di tahun 1994. Silsilahnya kami juga tidak mengenal, tidak ada pertalian," ucapnya.
Sidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 1 September 2020, di PTUN Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.