Bondowoso (Antara Jatim) - Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dari independen atau pasangan calon perseorang di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, gagal menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 karena tidak memenuhi syarat dukungan.
"Pasangan calon perseorangan Dedi Kurniawan dan Puspita Dewi tersebut adalah satu-satunya paslon independen yang menyerahkan persyaratan dukungan ke KPU," kata Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Hairul Anam di Bondowoso, Rabu.
Akan tetapi, lanjut dia, paslon Dedi dan Dewi gagal karena hanya menyerahkan syarat dukungan sebagai pasangan calon perseorang sebanyak sekitar enam ribu dukungan (fotokopi KTP-e) dari minimal persyaratan yang ditetapkan sebanyak 44.905 dukungan.
Syarat menjadi bakal calon perseorangan, katanya, mereka (paslon) seharusnya menyerahkan fotokopi KTP-e masyarakat yang mendukungnya yang sudah ditentukan dalam bentuk "hard copy" rangkap tiga dan "soft copy".
"Karena hanya satu paslon perseorangan yang mendaftar dan gagal menjadi peserta calon independen pada Pilkada 2018 di Kabupaten Bondowoso, maka dipastikan sudah tidak ada paslon independen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018. Karena terakhir pendaftaran bagi paslo perseorangan berakhi pada 29 November 2017," katanya.
Hairul menjelaskan, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Bondowoso 2018 akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018 atau pendaftaran pasangan calon yang diusung partai dibuka selama tiga hari.
"Namun mulai 1 Januari 2018 KPU Kabupaten Bondowoso sudah akan mulai melakukan sosialisasi," paparnya. (*)
Bacabup Perseorangan di Bondowoso Tidak Penuhi Syarat Dukungan
Rabu, 6 Desember 2017 20:50 WIB