Bondowoso (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Rabu pagi memusnahkan sebanyak 11.285 lembar surat suara rusak Pilkada di Jawa Timur (surat suara Pilgub dan Pilbup).
"Pemusnahan surat suara rusak atau cacat dilakukan pada hari ini, sesuai dengan surat dari KPU Provinsi Nomor 70 Tahun 2018, maka pelaksanaan pemusnahan itu dilakukan setelah semua kebutuhan logistik itu dipastikan sudah diterima oleh KPPS," ujar Ketua KPU Kabupaten Bondowoso, Hairul Anam usai pemusnahan surat suara rusak di Gudang KPU Kabupaten Bondowoso.
Ia merinci, dari sebanyak 11.285 surat suara cacat yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, 11.009 surat suara Pilkada Jatim (Pilgub) dan sebanyak 276 suarat suara rusak lainnya Pilkada Kabupaten Bondowoso (Pilbup).
Sebelas ribu lebih surat suara rusak itu, katanya, rusak dan cacat seperti robek, terdapat tinta di bagian foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim maupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan beberapa surat suara cacat lainnya.
"Proses distribusi logistik (surat suara dan logistik lainnya) dari PPS ke masing-masing TPS itu rata-rata baru dilakukan pada dini hari tadi, sehingga kami agendakan pelaksanaan pemusnahan surat suara rusak pada pukul 07.00 WIB bersamaan dengan proses pembukaan kotak suara di masing-masing TPS dan pengecekan kebutuhan logistik khususnya adalah surat suara," paparnya.
Hairul Anam menambahkan, pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan guna menghindari asumsi negatif.
Di Kabupaten Bondowoso merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang melaksanakan Pilkada Jatim serentak dan juga melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso 2018. (*)
Video Oleh Novi Husdinariyanto
KPU Bondowoso Musnahkan Surat Suara Rusak (Video)
Rabu, 27 Juni 2018 8:47 WIB