Madiun (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur telah menangani sebanyak 16 kasus perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di wiayahnya selama bulan Januari hingga November 2017.
"Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari PNS tenaga didik dan medis," ujar Sekretaris BKD Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, kepadaa wartawan, Senin.
Menurut dia, faktor penyebab perceraian tersebut bermacam-macam, di antaranya karena ada perselingkuhan salah satu pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun faktor ekonomi.
Selain didominasi dari kalangan PNS tenaga didik dan medis, rata-rata perceraian tersebut juga diajukan oleh kaum hawa atau cerai gugat.
Guna mencegah terjadinya perceraian, pihak BKD pun juga sudah melakukan berbagai tahap pembinaan bagi para PNS yang mengajukan cerai.
Tahapan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwasannya, atasan langsung sangat berperan dalam melakukan pembinaan kepada bawahannya, baik dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam urusan rumah tangga mereka.
Selain dari pihak intern BKD, upaya pencegahan perceraian juga diwujudkan pihak Pengadilan Agama dengan melakukan tahapan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, pada akhirnya keputusan tetap pada kedua belah pihak bersangkutan.
Sigit menambahkan, proses perceraian untuk kalangan PNS tersebut tidaklah mudah. Selain diatur dalam undang-undang, juga melalui berbagai macam tahapan sesuai aturan.
Adapun alur atau tahapan pengajuan perceraian tersebut dimulai dari tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang selanjutnya akan disampaikan kepada kepala daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk mendapatkan persetujuan.
Sesuai data, angka perceraian di tahun 2017 tersebut tergolong menurun dibandingkan pada tahun 2016. Pada tahun 2016 tercatat jumlah angka perceraian PNS mencapai 44 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 orang sebagai penggugat dan 10 orang sebagai tergugat. (*)