Madiun - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terus memantau aktivitas dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan setempat yang diduga terlibat politik praktis jelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Madiun 2013 pada Mei. Kepala BKD Kabupaten Madiun, Slamet Rijadi, Jumat, mengatakan, kedua oknum PNS tersebut adalah EK yang bertugas di Kantor Lingkungan Hidup dan KH yang bertugas di Satpol PP setempat. "Keduanya terbukti ikut dan terlibat dalam politik praktis saat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukiman-Sugito mengadakan kegiatan mirip kampanye berbentuk pengobatan terbatas di Lapangan Jiwan pada Sabtu tanggal 9 Maret 2013," ujar Slamet kepada wartawan. Menurut dia, keterlibatan tersebut diketahui berdasarkan laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu. Panwascam Jiwan menemukan pelanggaran berat dua oknum PNS Pemkab Madiun tersebut terlibat dan mendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Madiun, Sukiman-Sugito. "Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Setelah hasilnya keluar, baru keduanya diproses sesuai aturan yang ada," kata Slamet. Ia menegaskan jika keduanya terbukti terlibat dalam politik praktis, BKD Kabupaten Madiun akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada. Kedua oknum PNS tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, dan PP Nomor 53 tahun 2010 pasal 4 tentang Disiplin PNS. Pada PP tersebut dengan tegas menyebutkan, PNS dilarang ikut kampanye mendukung salah satu calon. Peraturan KPU tentang kampanye juga memuat larangan keras PNS terlibat kampanye pasangan calon. "Dalam aturan-aturan tersebut dijelaskan bahwa PNS tidak boleh terlibat politik praktis dan harus netral dalam pemilu ataupun pilkada. Adapun, Pilkada Kabupaten Madiun 2013 akan diselenggarakan pada tanggal 25 Mei mendatang. Pilkada tersebut akan diikuti oleh dua pasangan bakal cabup dan cawabup, yakni pasangan "incumbent" Muhtarom dan Iswanto (Muis) yang diusung koalisi PKB dan Demokrat serta pasangan Sukiman dan Sugito yang diusung koalisi PDIP dan Golkar. (*)
Berita Terkait
Sertijab Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur
6 Januari 2026 16:22
KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
3 Januari 2026 11:18
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
