Pemkab Madiun Butuh 594 Orang PNS
Senin, 2 April 2012 16:34 WIB
Madiun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun hingga kini masih membutuhkan sekitar 594 orang pegawai negeri sipil (PNS) untuk bertugas di wilayah setempat.
"Jumlah sebanyak 594 orang tersebut merupakan kebutuhan berdasarkan batas usia pensiun pegawai pada tahun 2011 dan tahun 2012. Jika melihat dari kebutuhan posisi yang lowong, jumlahnya lebih besar lagi," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Madiun, Slamet Riyadi, Senin.
Meski kurang, namun pihaknya belum dapat melakukan penambahan. Hal ini menyusul masih berlakukanya moratorium PNS oleh pemerintah pusat. Adapun jumlah total PNS di Kabupaten Madiun mencapai sekitar 10.000 orang.
"Hingga kini Pemkab Madiun belum menerima pencabutan moratorium PNS dari pemerintah pusat. Kondisi ini membuat Pemkab Madiun kebingungan untuk mengisi posisi yang lowong, padahal sangat dibutuhkan," kata dia.
Untuk menyiasati kekurangan pegawai di satuan unit kerja atau dinas, banyak pegawai yang harus kerja rangkap atau menangani lebih dari satu bidang.
Selain itu, Pemkab Madiun juga tetap mengajukan formasi untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), meski moratorium PNS masih berlaku. Hal ini seperti dilakukan pada tahun 2011 yang telah mengajukan sebanyak 555 formasi CPNS.
"Untuk tahun ini, kami masih membahasnya. Apakah perlu mengajukan formasi lagi atau tidak. Soal disetujui atau tidak, itu wewenang pusat," ucapnya.
Menurut Slamet, dari 555 formasi CPNS yang diajukan dulu, masih didominasi oleh tenaga pendidik, sedangkan sisanya adalah tenaga kesehatan dan teknis. Hal ini karena Pemkab Madiun pada dasarnya masih kekurangan guru PNS untuk sekolah dasar (SD).
"Jumlah riil kebutuhan guru PNS jauh lebih banyak. Saat ini kekurangan guru SD di Kabupaten Madiun mencapai 1.051 guru," papar Slamet Riyadi.
Seribuan lowongan tersebut untuk guru kelas, pendidikan jasmani (penjas), pendidikan agama, hingga Bahasa Inggris. Sebab sesuai Permendiknas Nomor 26 tahun 2009, idealnya guru PNS di setiap SD mencapai kisaran 10 hingga 11 pengajar.
"Sebanyak 10 hingga 11 pengajar tersebut terdiri dari enam guru kelas, kemudian ditambah guru untuk penjas, agama, serta Bahasa Inggris. Tapi kenyataannya, guru PNS di Kabupaten Madiun baru tiga hingga lima orang per sekolah dasar," katanya.
Meski jumlah guru PNS sekolah dasar minim, namun untuk saat ini belum mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Pasalnya, pihak sekolah mengangkat guru honorer sesuai surat keputusan (SK) kepala sekolah. (*)