Madiun - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madiun, Jatim, menarik Suwoyo, oknum kepala sekolah yang dilaporkan wali muridnya atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi, ke dinas pendidikan. Kepala BKD Kabupaten Madiun Slamet Riyadi, Kamis mengatakan, penarikan Suwoyo ke dinas pendidikan menyusul ancaman para orang tua siswa yang akan memindahkan sekolah anak mereka masing-masing jika jabatan kepala sekolah dasar yang dimaksud masih dipegang oleh Suwoyo. "Pada hari Minggu lalu kami mendapat laporan dari komite sekolah yang menyebutkan bahwa orang tua siswa akan mencabut anaknya dari sekolah tersebut jika Suwoyo masih menjabat sebagai kepala sekolah. Ancaman ini diberikan menyusul dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi yang dilakukan oleh Suwoyo," ujar Slamet. Menurut dia, penarikan Suwoyo ke dinas pendidikan resmi berlaku mulai Senin (25/6). Meski ia sudah tidak berada di sekolah lagi, Suwoyo masih berstatus kepala sekolah. Sehingga tanda tangan rapor dan surat kelulusan siswa masih ditandatangi oleh yang bersangkutan. Saat ini, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Suwoyo sedang ditangani Polres Madiun. Suwoyo juga telah dipanggil oleh polisi untuk diperiksa, namun hasilnya belum dipublikasikan oleh polisi. Slamet menambahkan, yang bersangkutan bisa dicopot dari jabatanyan bahkan juga bisa dipecat dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) jika memang dalam proses hukum nanti terbukti dan dinyatakan bersalah. "Saat ini dia belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau sudah tersangka baru nanti ia dicopot dari jabatanya sebagai kepala sekolah. Selain itu, jika dalam proses hukum ia dinyatakan bersalah, maka ia bisa dipecat sesuai dengan undang-undang kepegawaian," jelasnya. Sebelumnya, beberapa orang tua siswi kelas VI SDN I Pagotan Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun telah melaporkan dugaan tindak pencabulan yang dilakukan oleh Suwoyo terhadap siswinya. Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Edy Susanto membenarkan jika pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari orang tua siswi yang diduga anaknya dicabuli oleh oknum kepala sekolah, Suwoyo. "Sejauh ini, polisi telah menerima laporan dugaan pencabulan lebih dari lima orang tua siswi. Dari laporan tersebut dijelaskan jika pelaku telah memegang dan meraba bagian sensitif sejumlah siswinya. Kasus ini masih didalami," ujar AKP Edy. Namun Suwoyo membatah telah melakukan pencabulan, ia berdalih hanya memeluk dan mencium siswinya sebagai bentuk kasih sayang ayah kepada anaknya. Edy mengatakan, jika dalam pemeriksaan nantinya Suwoyo terbukti melakukan pencabulan, pihaknya akan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
BKD Madiun Tarik Oknum Kasek Pelaku Pencabulan
Kamis, 28 Juni 2012 20:22 WIB