Jember (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember akan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
"Kami akan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Kepala Disnakertrans Jember Bambang Edy Santoso di Jember, Sabtu.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan UMK di wilayah provinsi setempat untuk tahun 2018 pada Selasa (21/11) dan nomimal UMK Jember ditetapkan sebesar Rp1.916.983,99, sehingga mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2017 sebesar Rp1.763.400
Menurut dia, pihaknya akan segera mengundang sebanyak 850 perusahaan di Kabupaten Jember untuk mensosialisasikan UMK tahun 2018, sehingga diharapkan semua perusahaan mematuhi hal tersebut dengan memberi upah karyawannya sesuai dengan UMK.
"Semua perusahaan diharapkan memahami aturan penetapan UMK, sehingga tidak ada perusahaan yang melanggar karena ada sanksi yang tegas bagi perusahaa yang tidak mematuhi UMK," katanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak mematuhi UMK dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan maksimal Rp400 juta.
Sementara Dewan Pengupahan Kabupaten Jember yang juga Asisten 2 Pemkab Jember Edy Budi Susilo mengatakan penetapan UMK sebesar Rp1.916.983 tersebut harus ditaati semua perusahaan di Kabupaten Jember.
"Perusahaan yang keberatan atas UMK tersebut bisa menyampaikan surat penangguhan kepada Disnakertrans Jember dengan menyertakan alasan yang rasional, sehingga tim pengawas akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Ia mengatakan Pemkab Jember akan membentuk tim pengawas yang akan memantau dan mengevaluasi ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam menerapkan UMK tahun 2018, sehingga diharapkan semua perusahaan mematuhi dengan membayar karyawannya minimal sesuai UMK.(*)